Tanjungpinang, jurnalkota.id
Bertempat di lobi Mapolres Tanjungpinang digelar Konferensi Pers tindak pidana pembunuhan, Sabtu (16/5/2020).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si memimpin jalannya Konferensi Pers didampingi Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya, Kasat Reskrim AKP Rio Reza P., SIK dan Kasubbag Humas IPTU Suprihadi.
Kapolres Tanjungpinang menguraikan pengungkapan tindak pidana pembunuhan, berawal pada Jumat, 15 Mei 2020 sekira pukul 04.45 WIB, di mana saat itu personel piket (Pawas) Polsek Tanjungpinang Barat AIPTU P. Manurung (Kanit Reskrim) memperoleh informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan berenang di sekitar pantai di belakang hotel BBR Jl. Pantai Impian Tanjungpinang.
Merespon hal tersebut AIPTU P. Manurung segera menginformasikan hal tersebut kepada Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya dan bersama anggota Pelayanan dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat menuju ke lokasi.
Setiba di lokasi, tidak lama berselang anggota menjumpai seorang laki-laki mendatangi lokasi tersebut. Kemudian anggota menanyakan perihal keberadaan laki-laki tersebut dan dirinya menyampaikan bahwa tinggal di sekitar lokasi tersebut. Merasa ada yang mencurigakan dengan gerak-gerik laki-laki tersebut, anggota kemudian mengamankannya. Anggota kemudian menyisir lokasi di sekitar pantai dan menemukan orang yang dalam kondisi mengapung dan diperkirakan sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Anggota pun kemudian menginterogasi laki-laki yang diamankan tersebut dan laki-laki tersebut mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap orang yang ditemukan mengapung tersebut.
Laki-laki tersebut kemudian diamankan di Mako Polsek Tanjungpinang Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk orang yang ditemukan dalam kondisi mengapung dibawa ke RSUD Kota Tanjungpinang.
Adapun identitas pelaku yaitu SAS, laki-laki berusia 42 tahun beralamat di jalan Kijang Lama Tanjungpinang. Untuk korban yaitu MT, perempuan berusia 49 tahun beralamat di Singkep Barat Kab. Lingga.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui SAS melakukan pembunuhan dengan kronologis sebagai berikut:
Tersangka SAS pada malam itu melewati JL. Yusuf kahar tepatnya di depan hotel Sampoerna Inn. Pada saat itu SAS dipanggil oleh Korban MT untuk singgah. MT kemudian menawarkan SAS untuk melakukan kencan yang akhirnya disepakati dengan tarif Rp.200.000, SAS kemudian membawa MT ke warung milik SAS yaitu di kedai kopi Dos Roha Jl. Pantai Impian Tanjungpinang. Kemudian SAS dan MT masuk ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, SAS yang dalam keadaan setengah sadar / mabuk saat berbaring di tempat tidur melihat MT mengambil 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan rokok dan sejumlah uang hasil penjualan di warung. SAS pun mengejar MT yang saat itu melakukan perlawanan dengan cara mencakar mata sebelah kiri SAS. Kemudian SAS memukul kepala MT dengan martil / palu besi sebanyak 4 sampai 5 kali lalu menyeret MT ke laut pantai di belakang hotel BBR.
Kapolres Tanjungpinang menyampaikan, bahwa atas perbuatannya SAS dikenakan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasubbag Humas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga diri dengan baik. Jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming seseorang dan ikut ajakan orang yang belum dikenal. Serta jangan melakukan perbuatan yang menyalahi aturan yang hanya menimbulkan kesenangan sesaat karena dapat merugikan diri sendiri dan memiliki dampak yang buruk.
Penulis: Antoni
Editor : Pang