Tanjungpinang, jurnalkota.id
Polres Tanjungpinang kembali meringkus residivis kasus pembunuhan. Pasalnya, residivis kasus pembunuhan ini kembali melakukan aksinya. Namun, kali ini residivis yang berinsial (GG) ditangkap karena diduga berperan sebagai pengedar nakoba jenis sabu.
Penangkapan saudara (GG) pada hari Jumat (24/07/2020) sekitar pukul 10.15 WIB di tepi jalan Bandara Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa saudara (GG) dicurigai dan diduga memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu. Akhirnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H., S.Ik memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku yang sedang duduk di atas motor di tepi jalan Bandara tersebut langsung di interogasi dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan di dalam dashboard sepeda motor 1 buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam warna Coklat yang saat dibuka berisi 1 paket, diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik transparan, dan 1 unit Handphone merk Xiaomi warna Silver beserta kartu didalamnya, serta 1 unit handphone merk Nokia warna Abu Abu beserta kartu didalamnya.
Selanjutnya, polisi kemudian membawa saudara (GG) ke kediamannya di Jalan Hang Tuah Raya. Satres Narkoba dengan disaksikan wakil ketua RT setempat, melakukan penggeledahan tepatnya di kamar tidur saudara “GG” dan ditemukan 1 buah Tas sandang warna hitam merk Fashion didalamnya 1 paket, diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik transparan, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah gunting warna biru, 2 buah mancis/korek api gas.
Saat dinterogasi, “GG” mengakui bahwa 2 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 2,90 gram adalah miliknya yg rencananya akan dijual namun terlebih dahulu ditangkap.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, S.H, S.Ik, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju, S.H, S.Ik, menjelaskan pelaku yg pernah dihukum karena kasus pembunuhan (residivis) ini, saat di tes urine hasilnya positif menggunakan narkoba ternyata juga diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Pelaku dan barang bukti yang ditemukan kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Ronny Burungudju, S.H, S.Ik, diruangannya, Selasa (28/07/2020).
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 (ayat) 1 UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun.
Penulis : Antoni
Editor : Pang