Tanjungpinang, jurnalkota.id
Polres Tanjungpinang melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka AN, laki-laki berusia 23 tahun yang beralamat di Jl. DI. Panjaitan Km.7 Tanjungpinang ini seolah tak jera dengan perbuatan yang dilakukannya. AN merupakan narapidana yang mendapatkan kebebasan dari program asimilasi dan Integrasi Covid-19. Namun bukannya meninggalkan perilaku jahatnya, AN kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan mencuri.
AN mencuri 1 unit kendaraan bermotor roda 2 merk Yamaha Jupiter Z milik Wiyarto yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan. Pencurian terjadi, Senin (13/4/2020) saat Wiyarto pergi ke rumah Yandriansyah di Jl. Peralatan, dengan maksud untuk mengerjakan pengecatan rumah Yandriansyah.
Setibanya di lokasi, Wiyarto memarkirkan kendaraannya di luar pagar rumah Yandriansyah. Setelah selesai bekerja dan ingin beristirahat, Wiyarto menuju ke kendaraannya dan mendapati kendaraannya tersebut, sudah tidak ada.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang menerima laporan tersebut, segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dengan mengamati rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya dilakukan penelusuran dan rekam jejak, hingga diketahui identitas pelaku.
Kemudian pada Hari Senin (20/4/2020) diketahui keberadaan pelaku di jalan Gatot Subroto Km. 5 Tanjungpinang. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin menyampaikan, sementara ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, hingga selesainya proses penyidikan dan penetapan pasal serta hukuman dari penyidik.
AKP Firuddin juga berpesan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, agar senantiasa waspada dan menjaga diri, keluarga dan harta benda dengan baik. Jangan memberikan peluang atau kesempatan yang menimbulkan niat, atau memudahkan bagi pelaku kejahatan untuk melaksanakan aksi kejahatannya.
Penulis: Antoni