Tanjungpinang, jurnalkota.id
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dilingkungan Polres Tanjungpinang, Propam Polres Tanjungpinang melakukan pendisiplinan penggunaan masker bagi seluruh personel Polres Tanjungpinang, Selasa (18/8/2020).
Personel Polres Tanjungpinang, baik anggota Polri dan ASN sebelum memasuki Mako Polres Tanjungpinang setiap pagi dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan Thermal Gun dan pengawasan bagi personel yang tidak menggunakan masker.
Pendisiplinan personel Polres Tanjungpinang dipimpin langsung Kasi Propam Polres Tanjungpinang Ipda Syamsuriya, S.Sos, M.Si dengan maksud dan tujuan menindak lanjuti Surat Telegram Kapolri nomor ST/2367/VIII/Kes.7./2020 serta untuk menekan dan mengurangi penyebaran virus Covid-19 terutama di lingkungan kerja Polri.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Propam Polres Tanjungpinang Ipda Syamsuriya, S.Sos, M.Si menyampaikan pendisiplinan yang dilakukan guna menindaklanjuti perintah Wakapolri terkait penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja, kantor maupun pelayanan publik. Kegiatan ini juga menindaklanjuti instruksi dari Presiden terkait penerapan protokol kesehatan, utamanya penggunaan Masker.
“Kegiatan pendisiplinan ini akan rutin kami laksanakan sebelum pelaksanaan apel di Polres dan jajaran Polsek, untuk memberikan pengawasan terhadap personel sebelum melaksanakan pelayanan ke masyarakat,” ucapnya.
Penggunaan masker ini merupakan sebuah Kewajiban bagi semua, dengan tujuan utama, adalah untuk keselamatan dan kesehatan diri sendiri. “Dan untuk keselamatan dan kesehatan orang lain disekitar kita,” ujar Kasi Propam Polres Tanjungpinang.
Penulis : Antoni
Editor : Pang