Kabupaten Bandung, jurnalkotatoday.com
Tejaningsih, warga Desa Cikawao, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, mempertanyakan kejelasan status tanah miliknya. Dirinya telah mengurus sertifikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun tak kunjung terbit.
Dia mengaku terkejut setelah mendapat informasi bahwa proses pembuatan sertifikat tersebut tidak diproses karena adanya surat pengunduran diri atas namanya.
Padahal, menurut Tejaningsih, dirinya tidak pernah mengajukan surat pembatalan maupun menyatakan mengundurkan diri dari proses pengurusan sertifikat tersebut. Ia juga mempertanyakan tanda tangan yang tercantum dalam satu surat, karena dinilai tidak sesuai dengan tanda tangan aslinya. “Tanda tangan itu tidak sama dengan tanda tangan saya yang asli,” ujarnya, Kamis (22/10/26).
Selain persoalan sertifikat PTSL, Tejaningsih juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pencatatan pembagian tanah waris. Ia menyebut, tanah yang menjadi haknya.
Tejaningsih berharap pemerintah desa dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status sertifikat PTSL, keabsahan surat pembatalan yang dipersoalkannya.
Untuk memperoleh klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, wartawan berupaya menemui Kepala Desa Cikawao, dengan mengisi buku tamu pada Kamis (22/10/2026) siang, namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Menurut Adam, staf di kantor Desa Cikawao, pimpinannya sedang keluar, tidak berada di kantor. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Penulis: H.Ujang Slamet

