Tanjungpinang, jurnalkota.id
Polres Tanjungpinang menggelar Apel Kesiapan Operasi Yustisi atau penegakan disiplin warga kota Tanjungpinang, untuk menertibkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, Senin (14/9/2020)
Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa
pemerintah daerah bersama TNI dan Polri perlu melakukan upaya dalam menekan Penyebaran Covid-19.
“Sebanyak 108 personel turun dalam Operasi Yustisi ini , 50 personil polri, 30 personil TNI, 20 personil satpol PP , 5 personil Poltekkes, dan 3 personil urkes,” terang Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si.
“Pelaksanaan operasi yustisi dengan melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat, sesuai Peraturan Walikota Tanjungpinang No.29 Tahun 2020,” jelas Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si
Dalam kegiatannya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan, baik secara perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kota Tanjungpinang Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si, Dandim 0315/Bintan Kolonel Infantri I Gusti Ketut Arta Suyasa, Danlanud RHF Tanjungpinang Kolonel Pnb Andi Widjanarko,dan Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang Hantoni.
“Dengan dijalankannya operasi yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” tutup Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si.
Penulis : Antoni
Editor : Pang