Sumedang, jurnalkota.id
Seolah tidak pernah lepas dari kabar tidak sedap, baru-baru ini muncul kembali kabar miring menerpa lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, diduga telah memotong Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi sebesar 100 ribu per-sekolah yang dikondisikan tiap-tiap Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Masing-masing Kecamatan dan di setor ke dinas. Jumlah SD di Kab. Sumedang ada sekitar 600-an.
Ketika masalah ini dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang H. Agus Wahidin S,Pd., M Si, melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/3) 2021 mengatakan, hal tersebut tida benar.
“Kebijakan saya sudah jelas dan tegas, bahwa itu tidak benar, silahkan saja hubungi Kabid/Kasi terkait,” tandasnya.
Sementara, Kabid SD E. Mahpudin S,Pd mengatakan, dirinya sudah cross cek kepada kasi terkait bahwa pungutan tersebut tidak ada.
Menurut Ketua K3S Kabupaten Sumedang, Anwar Sanusi S,Pd kepada wartawan menegaskan bahwa organisasi K3S Semenjak adanya Sertifikasi tidak pernah bersentuhan dengan hal itu, karena itu personal dan hak guru. “Saya segera mengundang semua K3S kecamatan untuk mengklarifikasi masalah ini,” ujarnya.
Penulis: Hermawan