Terkait Ganja, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria atas kasus tindak pidana narkotika di Jalan sultan Sulaiman, Kelurahan Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Bacaan Lainnya

Penangkapan bermula pada Minggu (3/10/2021) sekira pukul 00.05 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki beserta dengan ciri-cirinya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja).

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke alamat rumah terlapor.

Kepada petugas, pria tersebut mengaku bernama JS. Bersama saksi di tempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, mengatakan, bahwa terlapor cukup koperatif dan langsung menunjukkan di dalam kulkas terdapat sebuah plastik kantong hitam yang di dalamnya berisikan 1 plastik kantong hitam yang terdapat narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan berisikan lagi di dalam plastik kantong hitam tersebut 4 bungkus narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto total 28,28 gram.

“Dari tangan JS kami juga mengamankan 1 unit HP yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya,” ucap Kasat Resnarkoba, Rabu (6/10/2021).

Selanjutnya JS beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun,” terang Kasatres Narkoba.

Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B, SH juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

 

Editor : Antoni

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan