Tanah Datar, jurnalkotatoday.com
Dugaan tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah, Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat, Afrizon diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Bawaslu Tanah Datar, Jl. Lareh Nan Panjang No. 103, Batusangkar Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (19/10/2024).
Seusai pemeriksaan, sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan kepada Kadis Sosial tersebut. Afrizon mengakui kedatangannya untuk pemeriksaan dirinya.
“ Ya memang diperiksa oleh Bawaslu, atas laporan yang didugakan kepada kami, dugaan tersebut, ada di Grup WhatsApp, yang menyebut menguntungkan salah satu Calon,” katanya.
Sementara, Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azky menyampaikan, bahwa pihaknya bersama Gakkumdu mencecar 13 pertanyaan selama lebih kurang 3 jam kepada Kadis Sosial tersebut, yakni tentang adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya, yang diduga berakibat menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.
“Kami, memang memeriksa Kadis tersebut, atas laporan dari si pelapor, yang cukup barang bukti, juga ada saksi, makanya kami cecar dengan 13 pertanyaan.tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Andre Azky, juga mengatakan bahwa sudah menyurati seluruh instansi dan memberikan imbauan, agar ASN, harus netral dan tidak boleh berpihak untuk menguntungkan salah satu Calon.
“Sebagai pengawas Pemilu, kami sudah memberikan imbauan bahkan menyurati tiap-tiap instansi, agar ASN bersifat netral, namun masih ada yang diduga menguntungkan salah satu paslon,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, diduga MS, salah satu Kabid di dinas pemerintahan Kabupaten Tanah Datar, sudah masuk ke ranah kepolisian, karena dugaan pidana, dan dalam hal ini, Bawaslu yang akan menjadi pelapor atas kasus yang diduga dilakukan MS tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan dari Bawaslu dan Gakkumdu, bahwa MS, sudah kami limpahkan ke Kepolisian untuk melanjutkan pemeriksaan, karena dugaannya terkait dengan pidana,” jelasnya.
Penulis: Debi Putra