Garut, jurnalkotatoday.com
Terkait pemberitaan Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kepala Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat Erik, “kebakaran jenggot”, lalu ajak wartawan adu fisik melalui fasilitas hand phone, WA-nya.
Namun H Ujang, wartawan yang sudah cukup senior tersebut tidak melayani tantangan berkelahi tersebut. “Saya tidak merespon tantangan berkelahi yang ditulis dengan Bahasa Sunda itu. Saya tetap fokus menanyakan terkait pembagian BPNT itu,” kata Wartawan Media Jurnalkotatoday tersebut, Senin (25/4/2022).
Menurut H. Ujang, dalam pemberitaan itu, dipertanyakan pembagian BPNT yang ditukar dengan bahan pokok, melalui penggesekan kartu. Selanjutnya dia mendapat pesan WhatsApp, dengan Bahasa Daerah Sunda.
“Sok rek iraha jng dmn panggih rek ngajak ngadu argumen lain”
“Atawa rek ngajak ngadu perep nuturkeun we urang mh kmh pamenta didinya”, demikian WA-nya, jelas H. Ujang Slamet.
Menanggapi percakapan percakapan tersbut, seorang wartawan elektronik di Garut, Feri, sangat menyayangkan adanya adu argumen yang tidak sehat sehingga menjurus kepada adu fisik.
” Semestinya persoalan berita bisa diselesaikan baik-baik dengan cara duduk bersama melalui mekanisme klarifikasi atau hak jawab,” ujarnya.
Karena jika mengarah kepada adu fisik, itu sudah masuk ranah pidana yang semestinya tidak terjadi. “Saya harap kedua belah pihak bisa duduk bersama,” tambahnya.
Di samping itu Feri juga menyarankan kepada awak media untuk memberikan ruang pada Kades untuk klarifikasi. Sebaliknya Kades juga diharapkan memahami tugas media yang dilindungi undang-undang pers.
“Saya bersedia memediasi jika kedua belah pihak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan lah sampai terjadi adu fisik, karena sudah tidak zaman lagi,” ujarnya
Selain itu Feri juga mengingatkan bahwa pers memiliki kewenangan dalam melaksanakan tugasnya dan tidak patut dihalangi. Karena hal itu sudah dijamin undang undang pers.
“Dalam pasal 18 UU Pers, jelas-jelas sudah tercantum. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” ujarnya.
Namun demikian, sebaliknya pers juga wajib memberikan ruang untuk hak jawab seorang narasumber. Pers wajib melayani hak jawab.
Pungkas wartawan senior tersebut.
Penulis: Saepul Zihad