Terkait Sabu, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Pria di Kel. Pinang Kencana

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.id

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku kasus tindak pidana Narkotika di pintu masuk Gapura Perumahan Griya Hangtuah Permai (GHP), Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di pintu masuk gapura perumahan tersebut ada yang sedang melakukan transaksi narkoba. Kemudian Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang mengaku bernama (OD).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Burungudju, SH, mengatakan, bahwa saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 2 paket yang diduga narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat total 2,85 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak Pepsodent, 1 lembar kertas Nota, 1 buah tas warna hitam, 1 HP merk VIVO warna Hitam, yang mana keseluruhan ditemukan di tas terlapor.

 

“Kepada petugas saat diinterogasi, OD mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan memperolehnya dari M (DPO). Hasil urine positif Narkoba, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut,” ungkap AKP Ronny Burungudju, SH diruangannya, Kamis (4/2/2021).

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

AKP Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas Narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Penulis : Antoni
Editor    : Pang

 

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan