Tanjungpinang, jurnalkota.id
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus tersangka tindak pidana narkotika, Jumat (05/02/2021) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Ruko Belakang Perum Villa Kuantan Jl.Kuantan, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Bermula pada Jumat 05 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya, diduga memiliki narkotika jenis sabu dan sering berada di Perum Villa Kuantan.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan, dan pukul 19.30 WIB di belakang Ruko Perum Villa Kuantan Jl. Kuantan, Satres Narkoba berhasil mengamankan laki-laki turun dari sepeda motornya yang sesuai informasi mengaku bernama “RIS”. Disaksikan security setempat dilakukan geledah badan, dan ditemukan dari saku celana kanan terdapat 1 paket diduga sabu dalam lipatan tisu yg diakui miliknya.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.I.K., S.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan dari tangan “RIS” ditemukan 1 paket sabu, 1 lembar kertas tisu, 1 buah HP Vivo warna biru beserta kartu di dalamnya, dan 1 unit Ranmor Suzuki Satria Fu.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut,” ujar AKP Ronny, Sabtu (13/2/2021).
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Penulis : Antoni
Editor : Pang