Bandung, jurnalkotatoday.com
Penyidik Polsek Sukajadi Polrestabes Bandung telah menindaklanjuti laporan penganiayaan terhadap anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung, Sandi, dengan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial JSS. Tersangka yang berprofesi sebagai dokter ahli ortopedi di RS Melinda Hospital Bandung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (14/1/2026).
Penahanan dilakukan setelah JSS hadir memenuhi panggilan penyidikan untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum akhirnya dilakukan upaya paksa. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Ketua Bidang Pembelaan Peradi Kota Bandung, Jun Parincan Gurning, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat, Dr. Marnaek Hasudungan Siagian, S.H., M.H., CLI, mengonfirmasi bahwa penahanan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP, serta menjadi tindak lanjut dari audiensi yang digelar pada 12 Januari 2026.
“Peradi Kota Bandung memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sukajadi atas profesionalismenya dalam menangani perkara, yang dipandang sebagai wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban. “Ini adalah kepastian hukum yang dinanti oleh klien kami,” tegas Dr. Marnaek.
Namun demikian, tim kuasa hukum mengemukakan catatan kritis terkait birokrasi hukum, terutama mengenai durasi keluarnya hasil Visum et Repertum yang dinilai memakan waktu cukup lama.
Peradi Kota Bandung menegaskan akan mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap, sebagai tanggung jawab moral untuk menjaga marwah advokat sebagai profesi mulia.
“Penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas adalah prioritas kami demi melindungi profesi advokat dan masyarakat pada umumnya,” ungkap Jun Parincan Gurning. Ratna

