Jakarta, Jurnal Kota
Artis Vanessa Angel (VA) diperiksa terkait ditemukannya 20 butir psikotropika di rumahnya. VA dipulangkan setelah hasil tes urinenya negatif psikotropika.
Peristiwa ini berawal saat Vanessa dan suaminya, Bibi Ardiansya serta asistennya diamankan oleh Unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di bawah pimpinan Kanit 2, AKP Maulana Mukarom di kawasan Srengseng Kembangan, Jakarta Barat, ditemukan 20 butir psikotropika pada saat diamankan polisi pada Senin (16/3/2020), pukul 20.30 WIB.
Ketiganya digiring ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan, termasuk menjalani tes urine. “Sudah keluar, sudah selesai diperiksa, Tes urinenya (Vanessa) negatif,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru saat didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Berbeda dengan Vanessa, hasil tes urine FA, dan suami Vanessa, dinyatakan positif mengandung psikotropika. Audie menjelaskan kenapa FA tidak dilakukan penahanan, karena status FA saat ini hanya sebagai pengguna psikotropika golongan IV, sehingga tidak dilakukan penahanan. Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 1997 tentang psikotoprika.
“Dari hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini, FA sebagai pengguna, untuk psikotropika yang digunakan, barang itu milik Vanessa,” ujar Audie di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
“Yang ditahan itu yang menyimpan, menguasai dan memiliki. Ini kan barang milik Vanessa, FA als Bibi, hanya pakai beberapa kali,” tambah Audie.
Audie menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Vanessa, barang bukti 20 butir psikotropika jenis xanax sebagian didapat melalui resep dokter, dan sebagian lain didapat dari penasehat hukum Vanessa pada saat terlibat masalah hukum di Jawa Timur.
Penulis: Noval Verdian
Editor : Pang