Bintan, jurnalkota.id
Tim Gabungan Polres Bintan, TNI dan Satpol PP Bintan Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan serentak bertempat di Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (14/9/2020).
Operasi Yustisi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 mengacu pada Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan diawali Apel Kesiapan akan dimulainya Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan di halaman Apel Makopolsek Bintan Timur.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono S.I.K., M.M menyampaikan Operasi yustisi ini digelar secara serentak demi keselamatan masyarakat sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid -19 di Indonesia, khususnya Kabupaten Bintan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berdisiplin untuk mematuhi protokol kesehatan.
Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ini akan terus dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan, baik secara perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Dalam operasi yustisi ini ada 11 orang yang kita beri sanksi teguran karena tidak mematuhi protokol kesehatan dan 75 orang, kita berikan masker karena lupa membawa masker ketempat keramaian pasar dan swalayan,” ujarnya.
Penulis : Antoni
Editor : Pang