Bintan, jurnalkota.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang dan Satgas Kecamatan Gunung Kijang melaksanakan Operasi Yustisi dan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Bintan. Surat Edaran bernomor : T/617/443/SATGAS/5/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid 19.
Adapun kegiatan dilakukan oleh pihak Satgas Kecamatan Gunung Kijang beserta Polsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (1/6/2021) malam.
Sebelum pelaksanaan kegiatan terlebih dahulu dilaksanakan apel kesiapan pasukan yang dipimpin oleh Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Melki Sihombing, SH di halaman Polsek Gunung Kijang. Apel diikuti oleh personel Polsek Gunung Kijang, personel Koramil 02 Bintan Timur, dan Satpol PP Kabupaten Bintan.
Setelah pelaksanaan apel kesiapan selesai, tim Satgas Penanganan Covid – 19 Kecamatan Gunung Kijang langsung bergerak menuju sasaran, dipimpin Kapolsek Gunung Kijang IPTU Melki Sihombing, SH.
Sasaran Operasi adalah masyarakat dan pengusaha antara lain Swalayan Ridho, RM. Brother, Warung Pecel Lele Anto, Toko Rezei, Warung Makan Halilintar, Warung Lele Cabe Hijau, Warung Makan Ayam Bakar Madu, dan RM. Mama As.
Pada lokasi tersebut Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Melki Sihombing, SH menyampaikan kepada pengunjung untuk tetap mengikuti Protokol Kesehatan.
Para pemilik tempat usaha disampaikan agar mengikuti Surat Edaran Bupati dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid – 19. “Berisi kepada pelaku usaha untuk mengurangi kapasitas meja dan kursi yang di pergunakan sebanyak 50% dan lebih baik menyarankan kepada pembeli untuk dibungkus dan makan di rumah saja,” ujar Iptu Melki Sihombing.
Penulis : Antoni
Editor : Pang