Usulan Cetak Uang untuk Tangani Corona Ditolak BI

Primaderma Skincare
Jakarta, jurnalkota.id
Tuntutan dari berbagai pihak termasuk DPR yang mendesak untuk dilakukan pencetakan uang kartal demi memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam penanganan wabah corona dan juga program pemulihan ekonomi akan ditolak pihak Bank Indonesia.
Menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, penolakan tersebut harus dilakukan mengingat tugas pokok dan fungsi BI adalah melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah dan menjaga tingkat inflasi. “Jika kami dipaksa melakukan pencetakan uang dalam skala yang besar tanpa melalui mekanisme yang berlaku maka hal itu merupakan hal yang tidak lazim,” kata Perry dalam pers breafing secara virtual, Rabu (6/5).
Ia mengatakan bahwa BI tidak bisa langsung mengedarkan uang secara langsung kepada masyarakat sebab fungsi ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga pembiayaan atau pemerintah. “Fungsi BI murni untuk stabilisasi moneter sehingga setiap kebutuhan uang yang beredar harus atas koordinasi dengan Kementerian Keuangan,” ucapnya.
BI, kata dia, baru akan melakukan pencetakan uang ketika ada kesepakatan dengan Kementerian Keuangan dan di saat memang di lapangan kebutuhan likuiditas sudah tidak mampu memenuhi. “Namun dalam hal pencetakan sendiri harus memenuhi kaidah dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.
Lebih jauh ia menegaskan, usulan dari berbagai pihak agar BI segera melakukan pencetakan uang saat ini sangat menyesatkan masyarakat dan bahkan membuat publik bingung.
“Cetak uang itu tidak sejalan dengan praktik kebijakan moneter yang prudent. Jadi supaya tidak menambah kebingungan masyarakat, maka masyarakat harus kita berikan pemahaman yang sedang terkena dampak covid. Pandangan itu bukan kebijakan moneter yang lazim dilakukan Bank Central dan itu tidak akan dilakukan BI,” paparnya.
Ia menjelaskan, bahwa peran yang bisa dilakukan BI untuk membantu memenuhi kebutuhan uang di tengah kebutuhan masyarakat yang meningkat akibat pandemi wabah corona adalah dengan mengucurkan likuiditas atau quantitative easing dan juga operasi moneter. “Hingga awal Mei 2020 ini injeksi likuiditas yang telah dilakukan BI kepada perbankan sudah mencapai Rp 503,8 triliun,” ujarnya.
Jumlah tersebut, kata dia, terdiri dari Rp386 triliun yang dikucurkan pada periode Januari – April 2020 dan tambahan sebesar Rp 117,8 triliun yang dilakukan pada Mei 2020.
“Secara detail injeksi likuiditas yang mencapai Rp 386 triliun ini dikucurkan melalui transmisi pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder senilai Rp 166,2 triliun, term repo perbankan sebesar Rp 137,1 triliun, FX Swap sebesar Rp 29,7 triliun dan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah periode Januari – April 2020 sebesar Rp 53 triliun,” jelasnya.
Sedangkan quantitative easing yang dilakukan pada awal Mei 2020 dengan nilai Rp117,8 triliun tersebut terdiri ditransmisikan melalui penurunan GWM sebesar Rp102 triliun. Kemudian tidak mengenakan kewajiban tambahan giro bagi yang tidak memenuhi RIM (rasio intermediasi makroprudensial) sebesar Rp 15,8 triliun.
Dengan intervensi BI yang sudah mengucurkan likuiditas besar tersebut maka tidak ada alasan pembenaran bagi BI untuk melakukan pencetakan uang seperti yang diminta oleh beberapa pihak.
“Dalam kondisi seperti ini yang paling efektif adalah menyediakan likuiditas, kami akan dukung pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran likuiditas. Jadi silahkan gunakan dulu yang dikucurkan itu melalui perbankan untuk ke sektor riil. Kalau kurang mari itung – itungan, kalau perlu nambah akan kita tambah,” pungkas Perry.(Sya)
Penulis: M Udin
Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan