Warga Eks Pesing Garden Blok I–VIII Mengeluh, Kepgub DKI Jakarta Nomor 979/2022 Dinilai Tidak Terlaksana

Joko Martoyo Ketua RT 016 RW 08 Kelurahan Kedoya Utara (duduk berjaket hitam) dalam rapat di gedung kantor Wali Kota Jakarta Barat (Kamis, 23/07/2026)

Jakarta, Jurnalkotatoday.com

Pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 tentang Lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II dinilai tidak terlaksana. Selama empat tahun, warga eks Pesing Garden Blok I–VIII yang kini secara administratif sudah jadi RT 011, 015, 016, dan 017 RW 008 (Jl. Bahagia I–VIII), Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tidak pernah merasakan realisasi pembangunan fasilitas publik maupun sarana dan prasarana dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Kekecewaan mendalam tersebut mengemuka dalam rapat audiensi antara Koalisi 3 Kampung (Warga Guci Baru Kel. Duri Kepa, Warga Kali Sekretaris dan Warga Pesing Garden Kedoya Utara) dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Kamis (23/7/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh perwakilan Wali Kota Jakarta Barat, Imron, serta dihadiri oleh jajaran perwakilan dari Dinas Bina Marga, Dinas Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Grogol Petamburan, hingga Lurah Kedoya Utara.

Joko Martono, selaku Ketua RT.16 salah satu perwakilan dari Warga Kedoya Utara, mengungkapkan kekecewaannya lantaran program Community Action Plan (CAP) dan Informasi Pembangunan (Infobang) yang seharusnya berjalan pasca-penetapan Kepgub No. 979 Tahun 2022 justru terhenti total. Padahal, pemukiman mereka telah terdaftar secara resmi sebagai lokasi sasaran penataan kawasan.

Perlu masyarakat ketahui, bahwa CAP (Community Action Plan / Rencana Aksi Masyarakat) adalah pendekatan perencanaan pembangunan yang disusun oleh, dari, dan untuk masyarakat  (Rencana Aksi Masyarakat) adalah pendekatan perencanaan pembangunan yang disusun oleh, dari, dan untuk masyarakat,  masyarakat bukan sekadar objek yang “terima jadi” atas proyek pemerintah, melainkan subjek utama yang diajak mengidentifikasi masalah, menentukan kebutuhan prioritas, hingga merancang solusi perbaikan di lingkungan mereka sendiri (misalnya penataan kawasan kumuh, sanitasi, atau drainase).

Warga Bahagia V RT 16 RW 08 Kelurahan Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat dalam rapat di gedung Wali Kota Jakarta Barat (Kamis, 23/07/2026)

Sedangkan Informasi Pembangunan/Bangunan umumnya merujuk pada sistem/media informasi pembangunan (atau informasi penataan bangunan dan lingkungan) yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan transparansi dalam proses pembangunan kawasan. Dalam konteks penataan permukiman berbasis komunitas (sering kali berpasangan dengan CAP)
Infobank sebagai Pusat Informasi Pembangunan: Papan informasi, wadah, atau platform yang menyajikan data rinci mengenai program pembangunan yang sedang/akan berjalan di suatu wilayah (seperti anggaran, jadwal, kontraktor/pelaksana, hingga desain fisik).

“Pelaksanaan Kepgub ini sudah mandek empat tahun. Akibatnya, pembangunan sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan warga tidak pernah dikerjakan. Kami sudah dua kali bersurat resmi kepada Wali Kota Jakarta Barat meminta agar program ini dilanjutkan, tetapi sama sekali tidak ada tindak lanjut yang jelas,” tegas Joko Martono dalam forum tersebut.

Menanggapi keluhan warga, pihak Dinas Cipta Karya dan Dinas Pertanahan Jakarta Barat beralasan bahwa terhentinya pembangunan disebabkan oleh adanya kendala administrasi pertanahan di lokasi RT 11, 15, 16, dan 17 RW 008. Pihak Pemkot mengklaim bahwa kewenangan penyelesaian masalah administrasi tanah tersebut berada di tangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Ketiadaan solusi konkret di tingkat kota administrasi membuat warga bertekad membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Jika Walikota Jakarta Barat tidak segera merealisasikan langkah nyata, Joko Martono bersama warga menegaskan siap melayangkan surat audiensi terbuka untuk menagih hak mereka secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta.

“Warga sudah cukup bersabar selama empat tahun tanpa kejelasan fasilitas dasar. Jika Pemkot Jakarta Barat kembali berbelit-belit dan lambat, kami akan langsung menagih janji ini ke Gubernur,” ungkap Joko Martono.

Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, Imron selaku pimpinan rapat berjanji bahwa Pemkot Jakarta Barat akan segera bersurat secara resmi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna meminta persetujuan dan diskresi agar pelaksanaan Kepgub No. 979 Tahun 2022 di wilayah Kedoya Utara dapat segera diaktifkan dan dikerjakan. YAN

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan