Garut, jurnalkotatoday.com
Berdirinya tiang di areal tanah warga tanpa memberikan pemberitahuan kepada pemilik lahan, dikeluhkan warga Kampung Babakan Falah, Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut Jawa Barat.
Menurut H Ujang Slamet, warga yang di lingkungan rumahnya didirikan tiang tersebut, dirinya merasa seperti tidak memiliki hak atas tanahnya sendiri, pasalnya, kata dia, semestinya pihak yang mendirikan tiang tersebut meminta izin, atau paling tidak memberitahukan, tidak lantas mendirikan tiang di arealnya begitu saja.
“Kan harusnya ada pemberitahuan, apa pun yang dilakukan, dan oleh siapa, warga mestinya ditembuskan, apakah itu bentuk sosialisasi atau sekedar pemberitahuan langsung ke warga. Bukan seperti ini, terkesan ‘tindakan senyap’ gitu, tidak tahu siapa yang bangun atau perusahaan mana. Kalau saya bilang seperti ‘siluman’ gitu,” katanya, Jumat (1/3/2024).
H.Ujang menegaskan, pihaknya keberatan dengan pembangunan tiang tersebut di depan rumahnya tanpa pemberitahuan, karena akan sangat mengganggu terhadap aktivitas.
“Jika kami mau membangun rumah mau merenovasi atau apapun, akan sangat terganggu dengan adanya tiang ini. Makanya segala sesuatu itu harusnya izin dulu, supaya bisa diarahkan oleh pemilik rumah dan bisa menghindari hal yang mengganggu aktivitas pemilik rumah. Jadi ini tetap akan saya tindaklanjuti dan laporkan,” ujarnya.
Ketika, hal ini ditanyakan kepada pihak Telkom Garut menyampaikan, tiang itu bukan dari pihaknya. Dan menyarankan agar menanyakan ke Diskominfo Garut. Dan pihak Diskominfo juga menyarankan agar menanyakan ke pihak perizinan. Untuk informasi lebih lanjut, media ini masih terus upayakan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Penulis: S. Zihad