Tangerang, jurnalKotatoday.com
Organisasi kemasyarakatan (Ormas) BPKB menggelar aksi damai di depan Tugu Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan keadilan dan meminta agar dugaan permasalahan yang melibatkan oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Mauk segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi damai tersebut disambut oleh Camat Mauk, Angga Yulyantono, S.IP., M.Si, bersama Kapolsek Mauk, AKP Nyoman Nariana, S.M., S.Pd. Keduanya menerima aspirasi yang disampaikan peserta aksi sebagai langkah awal untuk membuka ruang komunikasi dan mediasi.
Rudi Anwar, S.H., selaku advokat sekaligus perwakilan BPKB, menyampaikan bahwa pihaknya berharap proses hukum terhadap permasalahan yang diadukan. “Segera ditindaklanjuti dan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Dalam penyampaian aspirasinya, perwakilan BPKB mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan permasalahan yang melibatkan oknum kepala desa tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua, meminta Camat Mauk untuk memanggil pihak kepala desa yang bersangkutan guna membahas persoalan tersebut dan mencari penyelesaian.
Sementara itu, Dodo, warga Mauk, sekaligus hormas Bpkb, turut menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian, khususnya Polsek Mauk, terus menindaklanjuti perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, proses penanganan perkara diharapkan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh keadilan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Mauk, Angga Yulyantono, menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya menemui pihak yang bersangkutan agar permasalahan tersebut dapat dibicarakan dan dimediasi dengan baik.
Aksi damai ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka. Para peserta berharap tuntutan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait sehingga permasalahan tersebut memperoleh penyelesaian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga proses penanganan mendapatkan kejelasan lebih lanjut, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Penulis: Sodik/Firly

