Demo Warga dan Ahli Waris di Curug Kulon:  “Bongkar Dugaan Mafia Tanah”

Tangerang, jurnalkotatoday.com

Ratusan warga bersama ahli waris menggelar aksi demon di Jalan Raya STPI Curug, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Banten, pada Selasa (6/11/2026) usai salat Jumat.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Ayo Warga Banten, Bersatu Bongkar Mafia Tanah di Tanah Banten”. Mereka menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan dan pemagaran tanah yang diklaim sebagai milik para ahli waris.

Salah satu ahli waris,  Anggi mengatakan, pihak keluarga merasa dirugikan karena tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun mengalihkan hak kepemilikan atas tanah tersebut. Namun, secara tiba-tiba tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga telah dipagari dan diberi pembatas oleh pihak lain.

“Kami sebagai ahli waris merasa dirugikan. Kami tidak pernah menjual ataupun memperjualbelikan tanah tersebut, tetapi tiba-tiba tanah kami sudah dipagari dan diberi pembatas,” ujar Anggi kepada awak media.

Sementara, Antoni salah satu pendamping ahli waris, menjelaskan bahwa pihak pendamping hukum sebelumnya telah meminta pihak yang diduga mengetahui proses pemagaran untuk hadir dan memberikan penjelasan terkait siapa yang memerintahkan pemasangan pagar tersebut.

Namun, setelah menunggu beberapa waktu, pihak yang dimaksud tidak kunjung hadir. Kondisi tersebut kemudian mendorong para ahli waris mengambil tindakan dengan membongkar pagar yang berdiri di atas tanah yang mereka klaim sebagai hak waris keluarga.

“Kami berkumpul di sini melakukan aksi karena merasa menjadi korban dugaan mafia tanah. Kami menuntut keadilan dan meminta bantuan kepada Bapak Presiden, Kapolri, serta Panglima TNI agar menindak tegas apabila ada oknum aparat yang terbukti memihak kepada pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini,” tegas Anggi.

Atas kejadian tersebut, para ahli waris berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan untuk mengusut persoalan tersebut secara transparan dan objektif.

Mereka juga meminta agar status kepemilikan tanah diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti hukum yang sah, serta berharap pagar yang menjadi objek sengketa dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tuntutan utama para ahli waris adalah memperoleh kepastian hukum, mendapatkan kembali hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga, serta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Untuk informasi lebih lanjut akan terus dilakukan upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait.

Penulis: A. Sodik. T

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan