Anggota DPR RI Sosialisasikan UU No.3 Tahun 2022

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkotatoday.com

Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) mulai di sosialisasikan oleh DPR RI. Salah satu sosialisasi dilakukan Anggota Komisi III DPR RI, Santoso bersama DPD RI Sylviana Murni di Balai Yos Sudarso Komplek Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (26/07/2022).

Bacaan Lainnya

Santoso mengungkapkan, selain tugas konstitusional Anggota DPR RI, sosialisasi
tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui kepindahan Ibu Kota didasari dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Kemudian dengan Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara maka hak politik rakyat dalam memilih Kepala Daerahnya harus diwujudkan seperti daerah-daerah lain.

“Saat ini Jakarta sebagai Ibu Kota Negara maka Kelapa Daerah (Kota) diangkat oleh Gubernur. Tapi setelah tidak menjadi ibu kota otomatis di Jakarta walikotanya dipilih oleh rakyat,” terangnya.

Menurut Santoso, dengan tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta harus ada perubahan situasi di Jakarta yakni dari Walikota yang mempunyai visi dan misi karena dipilih masyarakat dan tidak seperti saat ini yang masih bersifat administrasi lantaran diangkat oleh Gubernur sehingga tidak melakukan kegiatan apapun keculai berkoordinasi dan pelayanan publik.

“Saat ini pembangunan dilakukan oleh seorang Gubernur yang memiliki otonomi ditingkat Provinsi berdasarkan Undang-Undang nomor 29 Tahun 2007,” terangnya.

Santoso menegaskan, perpindahan Ibu Kota Negara tidak ada untung dan ruginya bagi masyarakat, namun berdampak dalam perekonomian di Jakarta. Selain itu APBD di Jakarta pun akan mengalami penurunan.

“Pertumbuhan ekonomi tidak akan booming seperti saat Jakarta menjadi ibu kota dan juga ApBD pun akan ikut turun karena nanti pasti pusat-pusat hiburan, hotel, restoran, kemudian kendaraan bermotor pasti akan berkurang karena masyarakat yang memiliki jabatan di Pemerintahan Pusat, enterpreneur dan pengusaha besar di Jakarta saya yakin pasti akan ikut pindah,” kata Santoso. (Amin)

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *