Garut, jurnalkotatoday.com
Pembangunan gedung yang disebut-sebut menjadi minimarket atau atau bangunan komersial di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan berbagai, karena permasalahan izin.
Menanggapi permasalahan tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik Garut, Feri Citra mengatakan, pembangunan gedung sebelum seluruh perizinan diselesaikan merupakan langkah yang keliru dan seharusnya tidak terjadi.
“Karena semestinya diproses dulu perizinan yang lengkap baru pembangunan gedung di buat. Ini ibarat makan dulu baru cuci tangan itu kan sangat keliru,” ujarnya.Rabu (2/9/26)
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh ketentuan dipenuhi sebelum sebuah bangunan digunakan untuk kegiatan komersial. Pengawasan juga dinilai penting agar proses pembangunan tidak berjalan lebih dahulu, sementara aspek legalitasnya menyusul kemudian.
Ia juga meminta SKPD terkait, termasuk Satpol PP Kabupaten Garut, segera mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila memang ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah.
“Ini adalah satu pelanggaran Perda yang mesinnya ditertibkan. Satpol PP kabupaten Garut jangan hanya berdiam diri apalagi minimarket ini izinnya tidak main-main,” ujarnya.
Feri menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten kepada siapa pun, tanpa tebang-pilih. Siapa pun pemilik atau investor di balik sebuah kegiatan usahan itu, Pemerintah Daerah harus menunjukkan bahwa aturan berlaku sama bagi semus pihak.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi negatif di tengah masyarakat, mengenai lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha. “Sehingga aturan bisa dibelokkan ke mana-mana,” ujarnya.
Penulis: H.Ujang Slamet

