Pengusaha Bersuara tentang  Izin Mendirikan Bangunan,  Kinerja Satpol PP Garut  Menjadi Sorotan

Garut, jurnalkotatoday.com

Proses mendirikan bangunan saat ini menjadi perhatian banyak kalangan di Garut, kali ini bukan hanya  dari masyarakat dan pelaku kontrol sosial, namun pengusaha juga mulai bersuara.  Menurut mereka,  jika ada bangunan yang belum melengkapi perizinan, pihak Satpol PP biasanya langsung memberikan teguran dan  sanksi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan IW, salah seorang dari pengusaha di Garut. Dikatakan,.proses pembangunan semestinya didahului dengan penyelesaian seluruh perizinan, bukan sebaliknya.

Kepatuhan terhadap perizinan merupakan bagian penting dalam setiap kegiatan pembangunan. Dalam praktiknya, pembangunan yang belum mengantongi izin semestinya dapat dihentikan oleh aparat terkait, sebelum proses pembangunan berjalan lebih jauh.

“Sebelum  membangun itu, beresin dulu perizinan, kalau tidak,  biasanya pihak satpol PP  memberhentikan sebelum proses perizinan ditempuh,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, selain aspek pembangunan fisik, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi sebelum kegiatan usaha berjalan. “Minimal dari lingkungan dulu Pak dari lingkungan, jangan sampai nanti udah berjalan baru action untuk perizinan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban  kepada bangunan yang diduga belum lengkap perizinan, itu penting. “Ini untuk mencegah munculnya anggapan bahwa pembangunan dapat dilakukan terlebih dahulu,  dan persoalan legalitas diselesaikan kemudian. Jangan sampai yang lain mengikutinya,” ujarnya.

Sementara, pembangunan gedung yang direncanakan menjadi minimarket di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, masih menjadi perbincangan.

Pantauan di lapangan pada Jumat (4/9/2026),  pintu bangunan pagar tersebut terbuka, dan tampak beberapa motor berada di dalam.

Pertanyaan yang dilontarkan pelaku kontrol sosial, sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap berdirinya bangunan itu,  yang proses perizinannya disebut-sebut belum tuntas.

Pihak Satpol PP Garut menyampaikan,  sejauh ini, baru sebatas memberikan surat imbauan kepada pihak pemilik atau pengelola bangunan,  agar menempuh legalitas perizinan.

Kasi Penindakan Satpol PP Garut, Jajang, saat dikonfirmasi mengenai bangunan tersebut mengatakan,  bahwa bangunan belum difungsikan.

“Menyikapi bangunan tersebut, bangunan belum difungsikan, satpol PP sudah melayangkan surat imbauan untuk menempuh legalitas izin,” ujarnya,  Jum’at (4/9/2926). Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak-pihak  terkait.

Penulis: H. Ujang Slamet

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan