BPN Jakut dan Pansus DPRD DKI Jakarta Targetkan Penyelesaian 5.240 Sertifikat PTSL Kategori 1 (K1)

Jakarta, jurnalkotatoday.com

BPN Jakarta Utara bersama Pansus DPRD DKI Jakarta menetapkan target penyelesaian 5.240 sertifikat tanah warga Kategori 1 (K1) PTSL di Jakarta Utara selesai pada Juni 2026, hal ini ditegaskan dalam rapat koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara serta jajarannya dan diikuti jajaran Pejabat Pengawas, Senin (4/5-2026).

Bacaan Lainnya

Rapat Pansus RA PTSL DPRD DKI Jakarta bersama BPN Jakarta Utara berfokus mempercepat target 5.240 objek tanah K1 (tanah yang dapat didaftarkan) periode 2017–2023 yang belum diterima warga rampung pada Juni 2026 serta realisasi hak atas tanah dan membahas sinergi serta penanganan permasalahan pertanahan di wilayah tersebut. Dalam Rapat tersebut juga menekankan pada percepatan sertifikasi tanah yang clean and clear untuk memaksimalkan realisasi hak atas tanah warga.

Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP. menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan permasalahan PTSL di 33 kelurahan, sejalan dengan penguatan Reforma Agraria yang saat ini terkendala serta berkomitmen meningkatkan pelayanan pertanahan dan menyelesaikan residu PTSL secara signifikan.

“DPRD bersama BPN berupaya meningkatkan sinergi untuk memastikan program PTSL berjalan optimal, tepat sasaran, dan minim permasalahan di lapangan,” katanya.

Percepatan pelaksanaan PTSL adalah harga mati untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat di wilayah Jakarta Utara. “Percepatan PTSL bukan sekadar mengejar target administratif, melainkan upaya nyata negara hadir untuk melindungi hak atas tanah masyarakat dan meminimalisir potensi sengketa di masa depan,” ungkapnya di hadapan anggota Pansus DPRD DKI Jakarta.

Selain PTSL, penguatan Reforma Agraria menjadi poin krusial dalam pembahasan tersebut. Strategi yang diusung tidak hanya berhenti pada Penataan Aset (legalitas sertipikat), tetapi juga mencakup Penataan Akses.

Penataan akses ini menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat pasca-sertipikasi. Tujuannya adalah agar tanah yang telah dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan taraf ekonomi warga melalui kolaborasi lintas sektor, tegas Uunk. Ar’S

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan