Di PN Jakarta Timur, WNA  Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Narkoba

Jakarta, jurnalkotatoday.com

Seorang Warga Negara Asing (WNA) China  Wei Jianming  mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait penetapan tersangka dan penangkapan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional. (BNN) Selasa (3/11/2026).

Bacaan Lainnya

Wei Jianming ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik BNN pada tanggal 1Juli 2026 di Gresik, Jawa Timur.

Kuasa Hukum pemohon dari Law Office Risma Sihotang & Partners diantaranya Rismauli D Sihotang, Soleman B Ponto, Eka Daniel Raja Silalahi, Haija Wakano, Nikolaus Nanga, Pascal Aprido Albert Stefenson dan Mawardani Sihotang mengatakan  penahanan terhadap pemohon tanggal 7 Juli 2026 beserta seluruh perpanjangannya tidak sah,  batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Dalam permohonannya kuasa hukum menyebutkan pemohon  ditangkap pada pada 1 Juli  2026 dengan sangkaan kepemilikan narkotika.

Menurut Kuasa Hukum, awalnya pemohon diminta mencari gudang untuk disewa oleh seorang bernama Jhon, kemudian tiba dua truk bawa barang. Jhon kemudian menelepon pemohon karena tidak bisa datang dan membujuk pemohon menerima barang dengan janji mentransfer ongkos, namun tidak jadi ditransfer.

“‘Karena tidak jadi transfer, pemohon mengembalikan surat jalan kepada sopir dan mengatakan tidak mengetahui barang tersebut. Tepat saat mengembalikan surat jalan kepada sopir, pemohon disergap lebih dari 20 orang petugas BNN” ujar Kuasa Hukum.

Dikatakan, saat penangkapan barang tidak berada dalam penguasaan pemohon, melainkan masih di dalam truk yang tertutup berjarak sekitar 15 meter dari pemohon.

Menurut kuasa hukum, pemohon tidak mengetahui isi truk tersebut, dan setelah penyidik membongkar muatan truk ditemukan 500 koper berisi kumpul bu ga ganja dan truk yang warna biru muatannya, adalah matras latex yang di dalamnya juga berisi kuncup bunga ganja.

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada Hakim  Ria Hervina yang memeriksa dan mengadili permohonan aquo meminta untuk mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon dianggap tidak sah dan dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan penangkapan terhadap Pemohon, tanggal 1 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Berdasarkan BAP penyitaan tertanggal 10 Agustus 2026 dan Berita Acara penyitaan gembok, serta pemeriksaan isi ponsel dan barang bukti lainnya dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti” ujar Kuasa Hukum.

Selain itu, BAP Pemohon dan seluruh dokumen penyidikan yang diterbitkan serta ditanda tangani pemohon tanpa adanya penerjemah sumpah dan pendampingan advokad dinilai cacat formil dan batal demi hukum.

“Memerintahkan para termohon untuk segera membebaskan pemohon dari Rutan serta memerintahkan para Termohon mengembalikan kepada Pemohon diantaranya Tas, Dompet uang tunai Rp 900.000 kemudian kunci gembok dan 1 unit ponsel” ujar Kuasa hukum. JKT

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan