Diduga Kambing Illegal Masuk Bali, Kasatpel Balai Karantina Kehewanan  Banyuwangi: Itu Oknum-Oknum

Banyuwangi, jurnalkotatoday.com

Balai Karantina Kehewanan Banyuwangi Diduga melanggar Tupoksi yang diamanatkan oleh Perpres no 45 tahun 2023  dan UU 21 Tahun 2019, yakni terkait pengawasan penuh dan melakukan 8 tindakan terhadap karantina hewan atau produk hewan yang dilalulintaskan.

Bacaan Lainnya

Lolosnya penyebrangan kambing diduga dan beredar  informasi karena adanya dana pelicin, agar praktik hewan tersebut tersebut lancar lancar masuk ke Bali. Hal tersebut juga disampaikan sumber di Banyuwangi yang tidak bersedia disebutkan namanya. “Modus seperti ini  dalam 1 bulan bisa sampe 3 kali,” katanya.

Disebutkan, untuk mengelabui APH, kendaraan yang digunakan mengangkut Kambing illegal itu, bisa  truck, pik up

Ketika awak media meminta konfirmasi ke pihak  ke Balai Karantina Kehewanan Banyuwangi, yang diwakili Kasatpel Balai Karantina Kehewanan  Banyuwangi, Fitri mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan dokumen apa pun mengenai kambing .

“Kami tidak pernah meloloskan maupun merekomendasi berupa sertifikasi fortener kambing jenis apapun, untuk melintasi selat Bali,” ungkapnya, Senin (7/9/2026) sore.

Disebutkan, diduga  kambing yang disinyalir lolos ke Bali itu adalah oknum-oknum yang pandai mengelabuhi pihak Balai Karantina Kehewanan Banyuwangi.

“Kami bahkan sudah sering melakukan penangkapan terhadap pengusaha yang memaksa menyebrangkan kambing illegal,” katanya.

Dari informasi dan aturan yang dikumpulkan, setiap praktik curang yang memperkaya diri sendir, itu menabrak aturan yang berlaku. Tindakan seperti itu merupakan tindakan KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme,  serta ancamannya pidana .Pasal 2 UU Tipikor, yang ancaman hukumannya cukup berat. Made

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan