Banyuwangi, jurnalkotatoday.com
Balai Karantina Kehewanan Banyuwangi Diduga melanggar Tupoksi yang diamanatkan oleh Perpres no 45 tahun 2023 dan UU 21 Tahun 2019, yakni terkait pengawasan penuh dan melakukan 8 tindakan terhadap karantina hewan atau produk hewan yang dilalulintaskan.
Lolosnya penyebrangan kambing diduga dan beredar informasi karena adanya dana pelicin, agar praktik hewan tersebut tersebut lancar lancar masuk ke Bali. Hal tersebut juga disampaikan sumber di Banyuwangi yang tidak bersedia disebutkan namanya. “Modus seperti ini dalam 1 bulan bisa sampe 3 kali,” katanya.
Disebutkan, untuk mengelabui APH, kendaraan yang digunakan mengangkut Kambing illegal itu, bisa truck, pik up
Ketika awak media meminta konfirmasi ke pihak ke Balai Karantina Kehewanan Banyuwangi, yang diwakili Kasatpel Balai Karantina Kehewanan Banyuwangi, Fitri mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan dokumen apa pun mengenai kambing .
“Kami tidak pernah meloloskan maupun merekomendasi berupa sertifikasi fortener kambing jenis apapun, untuk melintasi selat Bali,” ungkapnya, Senin (7/9/2026) sore.
Disebutkan, diduga kambing yang disinyalir lolos ke Bali itu adalah oknum-oknum yang pandai mengelabuhi pihak Balai Karantina Kehewanan Banyuwangi.
“Kami bahkan sudah sering melakukan penangkapan terhadap pengusaha yang memaksa menyebrangkan kambing illegal,” katanya.
Dari informasi dan aturan yang dikumpulkan, setiap praktik curang yang memperkaya diri sendir, itu menabrak aturan yang berlaku. Tindakan seperti itu merupakan tindakan KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme, serta ancamannya pidana .Pasal 2 UU Tipikor, yang ancaman hukumannya cukup berat. Made

