OKI Sumsel, jurnalkotatoday.com
Dalam pesta demokrasi, pemilihan calon anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan DPD RI digelar, kerap ada dugaan money politik. Informasi yang dikumpulkan, di Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, diduga ada pelanggaran, dan berakhir pada laporan ke Panwascam.
Menurut seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, dugaan tersebut terkait adanya bagi-bagi uang dan sembako oleh seorang Caleg Dapil 8 dari salah satu partai. Besaran uang diduga sebesar 350 ribu rupiah per orang.
Ketika awak media meminta konfirmasi ke pihak Panwascam Kecamatan Pedamaran, Ferdy selaku anggota Panwascam Kecamatan Pedamaran di sekretariat Panwascam, (19/2/2024), membenarkan adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pemilu.
“Pelapornya atas nama Heri. Laporan tersebut kami terima hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2024, dan laporan tersebut sudah kami sampaikan ke Banwaslu OKI pada hari itu juga, dan diterima oleh ketua untuk perkembangan pemeriksaannya bisa ditanyakan ke Bawaslu atau sentra Gakkumdu,” terang Ferdy.
Sementara Dedy Ardiansyah dari LSM GARDA NASIONAL meminta kepada penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu untuk tidak setengah hati dalam mengusut kasus ini. “Karna jelas jika berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan kemenangannya dapat dibatalkan,” pungkasnya.
Penulis: Haris