Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Caleg Dilaporkan ke Panwascam

Primaderma Skincare

OKI Sumsel, jurnalkotatoday.com

Dalam pesta demokrasi,  pemilihan calon anggota  DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan DPD RI digelar, kerap ada dugaan money politik. Informasi yang dikumpulkan,  di Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, diduga ada pelanggaran, dan berakhir pada laporan ke Panwascam.

Bacaan Lainnya

Menurut seorang  warga yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, dugaan tersebut terkait adanya bagi-bagi uang dan sembako oleh seorang  Caleg  Dapil 8 dari salah satu partai. Besaran uang diduga sebesar 350 ribu rupiah per orang.

Ketika awak media meminta konfirmasi ke pihak  Panwascam Kecamatan Pedamaran, Ferdy selaku anggota Panwascam Kecamatan Pedamaran di sekretariat Panwascam,  (19/2/2024), membenarkan adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pemilu.

“Pelapornya atas nama Heri. Laporan tersebut kami terima  hari Sabtu tanggal 17  Pebruari 2024, dan laporan tersebut sudah kami sampaikan ke Banwaslu OKI  pada hari itu juga, dan diterima oleh ketua   untuk perkembangan  pemeriksaannya bisa ditanyakan ke Bawaslu atau sentra Gakkumdu,”  terang Ferdy.

Sementara Dedy Ardiansyah dari LSM GARDA NASIONAL  meminta kepada penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu untuk  tidak setengah hati dalam mengusut kasus ini. “Karna jelas jika berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan kemenangannya dapat dibatalkan,”  pungkasnya.

Penulis: Haris

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *