Jakarta, jurnalkotatoday.com
Rasa tersinggung karena menganggap kekasihnya dihina berujung petaka bagi ADG (30). Pria tersebut kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi perusakan di sebuah Ruko di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, serta kedapatan menyimpan senjata api rakitan.
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti mengatakan, peristiwa itu bermula pada Selasa (17/6/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu ADG datang ke sebuah Ruko di Jalan Terusan Kelapa Hybrida C-03, Sukapura, Cilincing, menggunakan mobil Mercedes-Benz bersama seorang perempuan berinisial NZ.
Diduga diliputi emosi akibat persoalan lama yang menyangkut kekasihnya, ADG membuat keributan di lokasi dan merusak sejumlah fasilitas milik korban.
“Dalam rekaman CCTV terlihat tersangka menginjak dan memukul neon box hingga rusak, menendang dinding gypsum sampai berlubang, melempar kursi, serta membanting botol hand sanitizer,” kata Bima saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/6/2026).
Tak hanya itu, dalam rekaman kamera pengawas juga terlihat ADG melakukan gerakan seolah hendak mencabut senjata dari pinggangnya sambil melontarkan ucapan bernada ancaman kepada petugas keamanan yang berada di lokasi.
Keributan ternyata belum berakhir. Sehari kemudian, Rabu (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, ADG kembali mendatangi lokasi yang sama. Kali ini ia diduga menendang kendaraan milik korban yang terparkir di halaman ruko hingga mengalami kerusakan.
Merasa terancam dan dirugikan, korban kemudian menghubungi layanan darurat 110. Personel Polsek Cilincing yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, polisi menemukan satu pucuk airsoft gun jenis Glock 19 kaliber 6 milimeter di dalam mobil Mercedes-Benz yang dikendarainya.
Kepada penyidik, ADG mengaku tindakannya dipicu rasa tidak terima atas ucapan yang dianggap menyinggung kekasihnya dalam sebuah peristiwa beberapa bulan lalu.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 306 KUHP terkait penguasaan atau penyimpanan senjata api, amunisi, bahan peledak atau benda berbahaya lainnya tanpa hak, serta Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun jenis Glock 19 kaliber 6 milimeter, satu unit telepon genggam, satu unit mobil Mercedes-Benz warna hitam, rekaman CCTV, serta berbagai barang yang rusak akibat ulah tersangka.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi intimidasi, perusakan, maupun penggunaan senjata yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Necco

