Digelar Paripurna Penjelasan DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan

Medan, jurnalkotatoday.com

Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (02/11/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B membuka acara tersebut didampingi Wakil Ketua, Hj. Sri Rezeki, A.Md., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan.

Dalam penjelasan DPRD Kota Medan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, A.Md., bahwa Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini disusun untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah menata ulang sistem kesehatan nasional.

Selain itu jaminan kesehatan semakin luas digunakan masyarakat, kebutuhan pelayanan bertambah, penyakit yang dihadapi beragam, dan persoalan yang dikeluhkan masyarakat semakin bertambah.

Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini lahir dari kepedulian terhadap persoalan nyata yang dirasakan masyarakat Kota Medan, mulai dari kepastian ketersediaan kamar rawat inap, kejelasan proses rujukan, ketersediaan obat, serta perlakuan yang adil bagi seluruh pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan.

“Ranperda ini juga memperhatikan perlindungan bagi dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan agar dapat bekerja dengan aman, dihargai, dan dilindungi,” demikian dilansir website Kota Medan, Senin (2/11/2026).

Rapat ini dihadiri Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan. Rapat ditutup dengan penyerahan berkas Penjelasan DPRD Kota Medan oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan. JKT/Markus

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan