Garut, jurnalkotatoday.com
Penonaktifan sekitar 132 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Garut menuai keluhan masyarakat. Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena sejumlah warga yang merasa masih membutuhkan bantuan justru kehilangan akses terhadap layanan jaminan kesehatan.
Sejumlah warga menilai penonaktifan kepesertaan BPJS PBI belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan. Mereka khawatir kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan akibat kepesertaan yang tidak lagi aktif.
Salah seorang warga terdampak adalah Didah Jubaedah, warga Kampung Cimayid RT 04 RW 03, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Ia mengaku terkejut saat mengetahui kepesertaan BPJS PBI miliknya telah dinonaktifkan ketika hendak memeriksakan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut Didah, kondisi tersebut memberatkan karena dirinya dan suami sama-sama sedang sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Suami saya sakit, saya juga lagi sakit, pas mau berobat kemarin mau dicek sudah dinonaktifkan,” ujarnya.
Didah mengatakan keluarganya selama ini tidak pernah menerima bantuan lain, seperti bantuan sembako maupun uang tunai. Karena itu, ia berharap kepesertaan BPJS PBI miliknya tetap aktif agar dirinya dan suami dapat memperoleh pelayanan kesehatan saat dibutuhkan.
“Saya langsung syok mengetahui hal itu. Saya selama ini tidak iri dengan warga lain yang menerima berbagai bantuan sembako dan uang. Kami selama ini tidak pernah menerima bantuan itu. Namun tolong untuk BPJS ini sangat berarti bagi kami,” ujarnya, Senin (19/10/2016) lalu.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Garut meninjau kembali kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat. Menurutnya, penentuan penerima bantuan tidak cukup hanya mengacu pada data administratif, tetapi juga perlu memperhatikan keadaan ekonomi warga secara langsung.
Didah menilai dirinya masih layak menerima bantuan tersebut berdasarkan kondisi kehidupan keluarganya saat ini.
Keluhan tersebut mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan. Ia menyayangkan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI apabila tidak disertai proses verifikasi dan pembaruan data yang benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.
Menurut Yudha, ketepatan sasaran bantuan pemerintah harus menjadi perhatian utama. Warga yang sudah mampu secara ekonomi semestinya tidak lagi menerima bantuan iuran yang dibiayai melalui APBD Garut. Namun, pemerintah juga harus memastikan masyarakat miskin tidak kehilangan hak atas bantuan akibat ketidakakuratan data.
“Tentu kita sepakat warga yang mampu jangan menikmati BPJS gratis yang dibayarkan oleh APBD Garut.Tapi ada satu fakta, begitu banyak warga miskin di Garut yang desilnya tinggi dalam DTSEN. Bahkan banyak warga miskin yang tidak terdeteksi dala DTSEN. Sehingga penonaktifan kepersertaan BPJS PBI untuk warga yang desil tinggi tanpa dibarengi upaya perbaikan dari pemkab Garut ini sangat mencederai rasa kemanusiaan,” ujar Yudha.
Yudha juga menyoroti akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi salah satu acuan dalam penentuan penerima program bantuan pemerintah.
Ia menyebut masih terdapat persoalan ketidakakuratan data yang perlu mendapat perhatian, terutama ketika data tersebut digunakan sebagai dasar penonaktifan kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan.
“BPS sendiri sudah mengakui DTSEN tidak akurat, klaim mereka berhasil menurunkan ketidakakuratan DTSEN dari tadinya 37 persen menjadi 23 persen pertanggal 11 september 2026,” sambung Yudha.
Persoalan ini menjadi perhatian karena penentuan penerima bantuan jaminan kesehatan berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pelayanan medis. Evaluasi data dan verifikasi kondisi warga dinilai penting agar kebijakan penonaktifan tidak merugikan masyarakat yang masih membutuhkan bantuan. S. Zihad

