DPMPTSP Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.id

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal, yang merupakan bagian dari kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dibuka oleh Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP bertempat di Hotel Nite and Day Laguna, Jl. Bintan, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (25/8/2021).

Sosialisasi diberikan sebagai pemahaman kepada pelaku usaha tentang kewajiban dan pentingnya pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mendukung penyesuaian berbagai aspek pengaturan berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Dalam sambutannya, Rahma mengharapkan investasi di Kota Tanjungpinang dapat terus meningkat dengan proses perizinan yang mudah dan cepat, dengan tujuan dapat membuka lapangan perkerjaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.

“Dengan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal ini diharapkan nilai investasi yang ada di Kota Tanjungpinang dapat terus berkembang dan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang,” ungkap Rahma.

Rahma juga menyampaikan, bahwa Pemerintah pusat berupaya semaksimal mungkin dengan menyederhanakan perizinan yang ada di seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pelaku usaha, maka pada tahun 2020 telah disahkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Kota Tanjungpinang yang saat ini sedang berkembang dan beragam produk unggulan khas daerah yang dimiliki yang apabila dikelola dengan baik bukan tidak mungkin akan menjadikan Kota Tanjungpinang sebagai pilihan para investor, ditambah lagi dengan berbagai kemudahan dan inovasi perizinan yang diberikan, diharapkan akan membuat para pelaku usaha atau investor semakin bergairah untuk menanamkan modalnya di Kota Tanjungpinang,” jelasnya.

Rahma berharap Investasi yang masuk tetap harus dikendalikan agar investasi yang masuk betul – betul bisa mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Disamping itu, pengendalian terhadap arus investasi juga diperlukan agar investasi yang dilakukan senantiasa selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pembangunan ekonomi nasional, sehingga terjadi sinkronisasi yang harmonis antara pembangunan daerah dan pembangunan nasional.

“Kita semua tentunya memahami bahwa pembangunan daerah merupakan salah satu pilar keberhasilan pembangunan nasional, oleh karena itu, keselarasan pembangunan daerah dengan pembangunan nasional perlu untuk terus ditingkatkan, sehingga tepatlah kiranya apabila pada saat ini pemerintah melalui BKPM RI serta Pemko Tanjungpinang melakukan sosialisasi kebijakan penanaman modal untuk pelaksanaan perizinan berusaha di daerah sesuai dengan undang-undang cipta kerja, semua ini merupakan bagian dari upaya penyelerasan kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah,” lanjut Rahma.

Selanjutnya, Rahma mengatakan meskipun dalam kondisi APBD yang terbatas dan kondisi Covid-19, Pemko Tanjungpinang tetap memprioritaskan pembangunan Mall Pelayanan Publik yang berada di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.

“Ini komitmen saya untuk tetap mempertahankan pembagunan MPP yang akan diisi oleh 22 instansi daerah dan vertikal, tujuannya adalah agar para investor dan pengusaha dapat lebih mudah mengurus izinnya di satu tempat yang representatif, semoga ini mendapat dukungan dari masyarakat dan semua pihak agar terlaksanak dengan baik,” pungkasnya.

Sekretaris Dinas PMPTSP sekaligus sebagai Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal, Elvi Arianti, S.Pt, M.Si menyampaikan di balik wabah pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat, kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk fasilitasi yang diberikan kepada pelaku usaha agar kedepannya dapat memahami regulasi tentang kebijakan penanaman modal dan kemitraan usaha, semoga apa yang disampaikan oleh narasumber pada kegiatan sosialisasi ini, dapat diterima dengan baik oleh seluruh peserta, sehingga kedepannya dapat memudahkan para pelaku usaha dalam menerapkan dan menjalankan kegiatan penanaman modal dalam negeri dan kemitraan usahanya,” ucap Elvi.

Elvi juga menginformasikan bahwa Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.

“OSS versi RBA memiliki perizinan berusaha yang dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha sehingga memudahkan pelaku UMKM dengan tingkat usaha rendah untuk mengantongi perizinan berusaha dengan mudah, berbeda dengan versi sebelumnya, sistem ini telah terpusat dan terintegrasi sehingga seluruh kegiatan usaha yang mencakup 16 sektor dapat melakukan permohonan perizinannya melalui OSS-RBA, dalam OSS-RBA juga terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 211 PP 5/2021), hal-hal tersebut akan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha sehingga OSS-RBA diklaim lebih user friendly,” lanjut Elvi.

Hadir sebagai narasumber, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp, M.Si, Agus Saptono yang merupakan Direktur Wilayah I Kementerian Kemaritiman dan Investasi/BKPM Republik Indonesia, Adi Soegiharto dari Kementerian Kemaritiman dan Investasi RI, Endri Sanopaka dari Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, yang diikuti oleh pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang.

Editor : Antoni

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *