GMNI Garut Laporkan Temuan BPK soal Pertanggungjawaban Hibah FKDT ke Polr

Garut, jurnalkotatoday

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pertanggungjawaban belanja hibah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 kepada Unit Reskrim Polres Garut.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut disampaikan GMNI untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap sejumlah catatan, yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengenai penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut.

Berdasarkan dokumen LHP BPK yang menjadi dasar laporan, Pemerintah Kabupaten Garut pada 2024 merealisasikan belanja hibah berupa uang kepada FKDT Kabupaten Garut sebesar Rp3,8 miliar.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat adanya pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai Rp97.995.000.

Nilai tersebut terdiri atas pembelian tanah sebesar Rp80 juta, belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp12.995.000, serta belanja makanan sebesar Rp5 juta.

Salah satu catatan yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban pembelian ATK. Dalam LHP BPK disebutkan, hasil konfirmasi kepada pihak toko menunjukkan bahwa transaksi yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dilakukan di toko tersebut.

BPK juga mencatat adanya persoalan terkait bukti pertanggungjawaban pembelian makanan. Hal tersebut menjadi bagian dari catatan pemeriksaan yang kemudian diminta GMNI untuk ditelusuri lebih lanjut.

Ketua GMNI DPC Garut, Pandi Irawan, mengatakan, laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum dapat memeriksa persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Reskrim Polres Garut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Yang kami minta adalah temuan BPK ini tidak berhenti sebagai persoalan administratif, tetapi diperiksa apakah terdapat unsur pidana,” ujar Pandi Minggu (30/8/2026) saat diwawancarai di Sekretariat GMNI.

Menurut Pandi, tindak lanjut berupa pengembalian dana atas temuan BPK tidak serta-merta menutup kebutuhan untuk menelusuri proses pertanggungjawaban yang menjadi catatan dalam pemeriksaan.

“Kalau memang hanya kesalahan administratif, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

GMNI meminta penyidik memeriksa lebih lanjut dokumen dan nota yang digunakan dalam pertanggungjawaban dana hibah. Penelusuran tersebut diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi yang sebenarnya.

Dalam laporannya, GMNI turut menyebut Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang dapat didalami apabila proses hukum nantinya menemukan adanya dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar.

Selain itu, GMNI meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah tersebut untuk melihat ada atau tidaknya unsur tindak pidana lain yang memenuhi ketentuan hukum.

Meski laporan tersebut telah disampaikan kepada kepolisian, temuan BPK dan laporan masyarakat tidak secara otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Setiap dugaan masih harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Aparat penegak hukum nantinya akan menentukan langkah berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak FKDT Kabupaten Garut mengenai laporan yang disampaikan GMNI tersebut.

GMNI Garut menyatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada Polres Garut. Mereka berharap penanganan laporan dilakukan secara profesional dan objektif sehingga fakta terkait pertanggungjawaban dana hibah tersebut dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.H.Ujang Slamet

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan