HLN ke-75, SP PLN Dorong Perundingan PKB Kembali Dilanjutkan

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.id

Serikat Pekerja (SP) PLN berharap perundingan terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sempat dihentikan pada bulan Agustus 2016 oleh manajemen PLN kembali dilanjutkan. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi setiap insan PLN sesuai dengan tema spanduk atau ucapan Selamat Hari Listrik Nasional Ke-75 Tahun dari SP PLN yaitu “Sinergi antara perseroan dengan SP PLN meningkatkan produktivitas pegawai, pendapatan perusahaan & kesejahteraan insan PLN serta terwujudnya PKB baru yang bermartabat ”.

Bacaan Lainnya

“Kita ingin perundingan PKB yang pernah dihentikan manajemen beberapa tahun lalu kembali dilanjutkan untuk memberi perlindungan kepada para pelerja PLN,” kata Ketua Umum SP PLN, Muhammad Abrar Ali di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Menurut dia, dengan meningkatnya produktivitas dan pendapatan maka diharapkan PLN akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya menjaga kedaulatan energi di negeri sendiri.

“SP PLN juga berharap manajemen bisa meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan dan produktivitas pegawai sehingga pendapatan perusahaan akan meningkat,” kata Abrar.

Namun ia mengatakan, setiap hal yang sudah direncanakan tidak selamanya bisa berjalan dengan mulus.

“Sebagai contoh dampak penyebaran wabah virus Covid-19 yang juga berakibat pada turunnya penjualan tenaga listrik oleh PLN meskipun pada semester pertama PLN masih mencatat laba Rp 273,05 miliar, turun 97% dibanding semester I-2019 yang sebesar Rp 7,35 triliun,” paparnya.

Pihaknya juga merespon positif perubahan Budaya Perusahaan di masa Zulkifli Zaini sebagai Direktur Utama yang dicanangkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

“Perubahan budaya perusahaan itu kita harapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan dan produktivitas pegawai sehingga pendapatan perusahaan bisa meningkat yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan insan PLN,” tukas Abrar.

Pihaknya juga mengajak direksi PLN untuk bersinergi dalam mengawal setiap permasalahan yang timbul serta berpotensi sebagai ancaman baik dari dalam maupun luar atas eksistensi PLN dalam menjalankan peran strategisnya untuk menjaga kesinambungan penyediaan tenaga listrik.

“Kami berharap di tengah peringatan 75 tahun Hari Listrik Nasional, pemerintah lebih bisa mendengar dan memfasilitasi upaya-upaya yang dilakukan oleh PLN baik melalui direksi PLN ataupun SP PLN dalam menjaga kelangsungan pasokan tenaga listrik dimana salah satunya dengan melakukan renegosiasi kontrak IPP (Independent Power Producer) program 35.000 MW,” paparnya.

Tolak Omnibus Law
Abrar yang juga didampingi Sekretaris Jenderal, Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, Bendahara Umum Budi Setianto, SE dan Wakil Sekjen II, Parsahatan Siregar, ST
menambahkan, bahwa hal lain yang menjadi perhatian SP PLN adalah terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law. “Kami juga menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law karena dikhawatirkan akan berdampak langsung pada pengelolaan sektor ketenagalistrikan di negeri ini,” tegasnya.

Namun berbeda dengan Aksi Penolakan yang dilakukan oleh banyak serikat pekerja/buruh terhadap undang-undang ini, SP PLN lebih menggunakan cara-cara yang lebih effektif dan konstruktif yaitu dengan menginstruksikan pemasangan spanduk penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan menempuh langkah melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi yang rencana bergabung bersama-sama dengan eleman masyarakat dan serikat pekerja/buruh lainnya.

“Dari awal SP PLN ketika spanduk penolakan terpasang pertama kali tanggal 5 Oktober 2020 telah menggaungkan upaya langkah hukum melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangan bahwa PLN merupakan asset strategis bangsa dan object vital nasional,” tukasnya.

Dan ini, kata dia, apa yang disuarakan oleh SP PLN ini juga selaras dengan pernyataan resmi Presidan RI Joko Widodo kepada media beberapa waktu lalu yang menyarankan kepada para pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan menolaknya untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

“Artinya adalah ada keselarasan berpikir antara SP PLN sebagai organisasi serikat pekerja di lingkungan PLN dengan Pemerintah dalam menyikapi permasalahan tersebut,” pungkas Abrar.(Sya)

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *