Izin Banguna Besar di Jl. Raya Bayongbong Garut Dipertanyakan

Garut,  jurnalkotatoday.com

Keberadaan bangunan yang disebut-sebut akan menjadi gerai minimarket di Jalan Raya Bayongbong Nomor 62, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, menjadi sorotan dan berdirinya bangunan itu berbagai pihak menjadi pertanyaan berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

Informasi di lapangan bangunan megah yang berada di jalur utama Bayongbong tersebut disebut dipersiapkan menjadi bangunan komersial.

Pihak Kecamatan Bayongbong menyampaikan, belum ada komunikasi dengan pihak bangunan tersebut. Bahkan Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Bayongbong, H. Aip Sarip, mengaku pihaknya belum pernah menerima kunjungan dari pihak yang bersangkutan untuk mengurus maupun membahas proses perizinan pembangunan tersebut. “Bahkan sekedar bahasa permisi pun sama sekali tidak ada,” ujar H. Aip Sarip, Jumat (21/6/2026).

Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kecamatan Bayongbong. Kasi Trantib bersama tim dan unsur Satpol PP Kecamatan Bayongbong mendatangi lokasi pembangunan serta toko yang disebut akan digunakan sebagai gerai.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pemilik menyampaikan kepada petugas bahwa proses perizinan minimarket sedang dilakukan.

Menyikapi keterangan tersebut, justru menimbulkan pertanyaan bagi pihak kecamatan. Pasalnya, berdasarkan mekanisme yang dipahami pemerintah wilayah, proses pengurusan perizinan semestinya terlebih dahulu disertai rekomendasi atau izin prinsip dari pihak kecamatan. S. Zihad

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan