Ketua MUI Kecamatan Rajeg Tekankan Pentingnya  Menjaga Toleransi, Mematuhi Regulasi, Kedepankan Jalur Hukum

Bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rajeg, KH.Ahmad Suryadi (tengah)

Kabupaten Tangerang, jurnalkotatoday.com

Menanggapi kesalahpahaman terkait peristiwa yang terjadi di rumah ibadah yang sedang ramai dan menjadi perhatian publik  di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Minggu (20/09/2026), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rajeg, KH.Ahmad Suryadi menekankan pentingnya menjaga toleransi, mematuhi regulasi, dan mengedepankan jalur hukum.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan guna mencegah terulangnya kesalahpahaman atau konflik terkait rumah ibadah. Ditegaskan, bahwa mendirikan tempat ibadah adalah hak yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan beragama dan beribadah.

“Sehingga polemik semacam ini seharusnya tidak perlu terjadi lagi jika semua pihak saling menghormati. “Apapun agamanya mempunyai hak yang sama dalam beribadah, tidak ada yang boleh melarang orang untuk beribadah,” ujarnya

Dirinya juga melarang tindakan anarkis dalam menyikapi kasus terkait agama. “Terkait kasus kesalahpahaman tempat ibadah atau alih fungsi rumah pribadi, diimbau agar masyarakat menghindari aksi perusakan atau main hakim sendiri. Segala bentuk perselisihan wajib diselesaikan secara damai melalui musyawarah atau menempuh jalur hukum yang berlaku,” katanya.

Terkahir, seluruh umat diminta untuk tertib administrasi dengan mematuhi Peraturan Bersama Menteri (PBM) atau aturan pendirian rumah ibadah. “Langkah ini krusial agar tidak ada pemanfaatan tempat secara sepihak yang dapat memicu kecurigaan di tengah komunitas warga,” ungkapnya.

Firli/Anwar Sodik

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan