Kota Tanjungpinang Berlakukan PPKM Darurat

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.id

Dari hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kepada 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali secara berani oleh Menko Perekonomian RI, disebutkan 15 kota yang ditetapkan untuk menerapkan PPKM Darurat Nasional di luar Jawa-Bali, dan Kota Tanjungpinang merupakan salah satu yang menerapkan PPKM Darurat yang sebelumnya berstatus PPKM mikro.

Bacaan Lainnya

Untuk kesiapannya, Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP melaksanakan pelaksanaan pembahasan PPKM darurat Kota Tanjungpinang sesuai Inmendagri 20 tahun 2021, bertempat di aula Sultan Badrun Alamsyah, kantor Wali Kota, Jl. Daeng Marewa No 1, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (10/7/2021).

Rapat koordinasi dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri DPRD Kota Tanjungpinang yang mewakili ketua komisi III, Kejaksaan Negeri, Kapolres, Danlanudal, Danyonmarhanlan, Danpomal, perwakilan Danwing udara I, perwakilan Danlanud, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ormas, juga perwakilan pengusaha di Tanjungpinang.

Penerapan PPKM Darurat memiliki sejumlah aturan yang lebih ketat, hal ini bertujuan untuk menurunkan laju penyebaran Covid-19. Parameter perubahan status ini karena Kota Tanjungpinang dengan kasus aktif meningkat signifikan, dan masuk level asesmen 4 (insiden tinggi), yang artinya angka konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Dalam Arahannya Rahma mengatakan, bahwa terdapat 15 Kabupaten/Kota yang ditetapkan untuk pelaksanaan PPKM darurat diluar Jawa dan Bali termasuk Tanjungpinang.

“Dengan segala pertimbangan harus segera kita bertindak, terkhusus untuk pengamanan masyarakat terkait peningkatan yang drastis,” ucap Rahma.

Menurutnya, kondisi ini membatasi kegiatan dan aktivitas, namun karena suatu instruksi maka harus dilaksanakan. “Karena ini kondisi darurat, maka tidak dapat bergeser dari ketentuan inmendagri. Otomatis kita sepenuhnya melaksanakan perintah dari pusat, tidak dapat di tawar karena menyangkut jaminan dan perlindungan masyarakat Kota Tanjungpinang,” jelasnya.

Dari hasil rapat tersebut, telah disepakati bersama dan melalui surat edaran Wali Kota Nomor: 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM darurat covid-19 di Kota Tanjungpinang, berlaku mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021, dan akan di evaluasi sesuai kondisi pandemi covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Isi surat edaran tentang PPKM Darurat Covid-19 diantaranya :
– Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
– Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
– Esensial pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya diterapkan 25% staf maksimal WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
– Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50%.
– Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat gedung/mall hanya menerima beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

– Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
– Pelaksanaan Resepsi Pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.
– Pelaku perjalanan domestik :
1) pertama vaksin (minimal vaksinasi dosis).
2) PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk
transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut.
3) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
4) Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat melakukan test antigen kepada
penumpang yang masuk ke wilayah Kota Tanjungpinang dalam rangka
memperkuat 3T(testing, tracing, treatment).

– Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
– Wali Kota Tanjungpinang didukung penuh oleh DPRD Kota Tanjungpinang,TNI, Polri, Kejaksaaan dan Pengadilan Negeri dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19.

Terkait surat edaran tersebut Rahma juga menambahkan terkait vaksinasi. “Upaya percepatan percepatan harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan kecepatan penyaluran, mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi covid-19,” ujar Rahma.

Diakhir rapat dilakukan semua Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Virus Corona 2019 di Kota Tanjungpinang oleh Wali Kota Tanjungpinang, dan SE tersebut secara simbolis kepada perwakilan.

Editor : Antoni

 

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *