Orangtua Siswi SMP yang Ditelantarkan Sopir Angkot Kembali Datangi Dishub Garut

Primaderma Skincare

Garut, jurnalkota.online

Orangtuai siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ditelantarkan oleh sopir angkot, mendatangi Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Selasa (7/12/21).

Bacaan Lainnya

Kedatangan orangtua siswi SMP tersebut dalam rangka mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya kepada Dinas Perhubungan beberapa waktu lalu.
Kedatangan orangtua siswi SMP itu juga ditemani oleh Ketua Serikat Amanat Rakyat (SAR) Lukman Nurhakim.

Sementara, H. Ujang Selamet orangtua siswa mengatakan, dirinya kecewa, karena Dinas Perhubungan Kabupaten Garut belum bisa mempertemukan kedua belah pihak secara langsung. Walaupun pihak Dishub sendiri sudah berhasil memanggil sopir angkot sendiri dan memberikan teguran.

Namun keinginan orang tuasiswi SMP tersebut, mereka bisa dipertemukan dalam satu forum yang difasilitasi Dishub.

“ Apa yang telah dialami anak saya yang diturunkan di Kerkof itu sungguh biadab pak. Saya kata dari Dishub itu akanq ada pemanggilan, kita mengadukan pada tanggal 25 November tapi sampai saat ini belum ada,” ujar H Ujang Selamet.

Tegaskan, makanya dia dia datang lagi ke Dinas Perhubungan. “Insyaa Allah kami akan menindak lanjuti membuat laporan polisi ke Polres Garut,” ujarnya.

H Ujang juga mengatakan, saat ini anaknya mengalami trauma untuk naik angkot. Sampai sekarang H Ujang lah yang mengantar jemput anaknya ke sekolah. ” Karena anak saya tidak mau lagi naik Angkot,” terangnya.

Menurut H Ujang lagi, waktu itu anaknya nyaris tersesat akibat diturunkan sopir Angkot di tempat sembarangan, yang bukan trayeknya. Putrinya pun menangis di jalan dan tak tahu kemana akan menuju sekolahnya. Beruntung ada penjual pot bunga yang berhasil mengantarkan anaknya ke sekolah.

Sementara, Sekretaris Dinas Perhubungan Garut, Bambang menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi secara administratif kepada sopir angkot. Sanksi administratif yang diberikan adalah berupa teguran secara lisan dengan dipanggil.

Bambang sendiri menjelaskan, sanksi di Dishub ada tiga macam, yaitu teguran lisan, pembekuan izin dan pencabutan izin usaha.

“Kita sudah berikan peringatan secara teguran pertama karena memberikan sanksi ada tahapannya dan ini sudah kita tempuh,” ujarnya.

Sopir sendiri pun secara langsung sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Organda dan Dishub. Namun karena urusan ini antara sopir dan keluarga korban, hendaknya permohonan maaf disampaikan langsung kepada korban.

Bambang sendiri sudah berusaha memfasilitasi agar kedua belah pihak bertemu, namun rupanya belum berhasil bertemu. Oleh karena itu pihaknya akan kembali memfasilitasi agar pihak sopir angkot dan pihak korban bisa bertemu.

Penulis: Saepul Zihad

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *