Pelimpahan dan Penahanan Tersangka Korupsi Dana BOS

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkotatoday.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, laksanakan kegiatan Tahap II  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021, di di Kantor Kejari Kab. Bogor, Selasa (9/5/2023).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Tersangka Mustopa Kamil (MK) telah mengajukan Praperadilan terhadap Penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023. Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan.

Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wib. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan penahanan terhadap Tersangka Mustopa Kamil berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : /M.2.18/Ft.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

Kemudian pukul 15.15 WIB  dilakukan Konferensi Pers oleh Kasi Intel yang diwakili oleh  Aji Yodaskoro selaku Kasubsi A Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta  Dodi Wiraatmaja, S.H selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta selaku Jaksa Penuntut Umum,  di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Dalam siaran Pers tersebut  disampaikan rangkaian kasus posisi, modus operandi dan kerugian negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana BOS  Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021 Atas nama Mustopa Kamil (MK).

“Tersangka merupakan PNS sekaligus Kepala Sekolah SMK. Sekolah yang dipimpin MK, yakni SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan Bantuan dan BOS  Reguler sejak tahun 2018 serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat sejak 2020. Oleh karenanya, untuk mengelola bantuan tersebut dibentuklah Tim BOS SMK Generasi Mandiri dengan Terdakwa sebagai penanggungjawabnya,” demikian disampaikan dalam keterangan pers Kejari Kab.Bogor tersebut.

Disebutkan,  mendapatkan Dana BOS regular serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU), Terdakwa memerintahkan Saksi Anggit Triyono selaku operator sekolah mengunggah data peserta didik ke Data Pokok Pendidikan sebelum memasuki tahun anggaran yang akan datang (pada tahun anggaran berjalan).

Kemudian Tim BOS SMK Generasi Mandiri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan pedoman kegiatan dan anggaran untuk 1  tahun ajaran, akan tetapi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak mempedomani Pedoman Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

Setelah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) selesai,  kemudian diunggah oleh Saksi Anggit Triyono kedalam sistem milik Kemendikbud RI.

Pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri adalah sebesar Rp.4.799.590.000.

Pencairan Dana Bantuan Operasiona BOS dan BOS  Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dicairkan ke rekening Bank BJB atas nama SMK Generasi Mandiri oleh Tersangka Mustopa Kamil  dan Saksi Vita Yuniarti (VY).

Seharusnya uang tersebut disimpan di rekening sekolah namun uang tersebut malah dicairkan dan disimpan secara tunau oleh Tersangka MK. Adapun prosedur pengambilannya dilakukan oleh Saksi Vita Yuniarti (VY) selaku bendahara atas izin Tersangka Mustopa Kamil (MK) sesuai dengan kebutuhan pada RKAS.

Selanjutnya, dalam realisasinya penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum  Provinsi Jawa Barat tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya,  sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Modus Operandi: Penyusunan RKAS tidak sesuai dengan pedoman Realisasi RKAS tidak sesuai dengan bukti LPJ Barang fisik realisasi RKAS tidak dicatatkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena terdapat beberapa ketidaksesuaian, seperti: Kekurangan nilai bukti pertanggungjawaban; Tidak ada bukti pertanggungjawaban; Bukti pertanggungjawaban tidak sah;
Pengadaan barang/aset fiktif; dan
Pembayaran honor tidak sesuai bukti
Kerugian Negara.

Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04,  sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022

Tersangka Mustopa Kamil  disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ditegaskan  Kasi Pisus dan Kasi Intel yang diwakili oleh Kasubsi A Intelijen menekankan ‘Tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. “Akan kita proses dan kita TANGKAP!!!”.

Penulis: Ratna KS/Geri S

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *