Garut, jurnalkotatoday,com
Seorang warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Ujang Slamet, berencana melaporkan dugaan pemasangan tiang tanpa izin di atas lahan miliknya kepada pihak kepolisian. Langkah hukum tersebut ditempuh karena merasa telah dirugikan.
Dikatakan ujang, belakangan diketahui tiang tersebut merupakan tiang jaringan internet, di lahannya di Kampung Lame, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tiang dan instalasi kabel tersebut berada di atas tanah miliknya dipasang tanpa seizin dan sepengetahuannya, sebagai pemilik lahan.
Ditegaskan, pihaknya sudah siapkan bukti-bukti untuk dibuatkan laporan ke Kepolisian. “Karena ini diduga melanggar KUHP tentang penyerobotan tanah,” ujarnya (16/7/2026).
Ujang mengaku tidak hanya dirinya yang mengalami persoalan serupa. Sejumlah warga lainnya juga disebut mendapati tiang provider internet berdiri di atas lahan milik mereka tanpa adanya pemberitahuan atau permohonan izin terlebih dahulu.

Keterangan serupa disampaikan Idin, warga setempat yang mengetahui proses pemasangan tiang tersebut. Menurutnya, pihak provider internet tidak pernah melakukan komunikasi ataupun meminta persetujuan kepada pemilik lahan sebelum melakukan pemasangan.
Kondisi tersebut disayangkan warga karena pemasangan infrastruktur jaringan dilakukan bukan di atas tanah fasilitas umum, melainkan di lahan milik pribadi. Warga menilai setiap penggunaan lahan untuk kepentingan jaringan utilitas seharusnya dilakukan melalui koordinasi dan persetujuan pemilik tanah agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. S.Zihad

