Petugas Lapas Narkotika Bersama Polres Bintan Geledah Blok Hunian Warga Binaan

Primaderma Skincare

Bintan, jurnalkota.id

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan 2021, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama Kepolisian Resor (Polres) Bintan, melaksanakan kegiatan penggeledahan blok hunian warga binaan, Selasa (6/4/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung Oleh Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat, Bc.IP.,SE.,M.Si dan dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Kepri, Kasat Narkoba Polres Bintan, Kapolsek Gunung Kijang, Kasi Propam Polres Bintan dan 30 Personel Polres Bintan serta 30 Petugas Lapas.

Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat, Bc.IP.,SE.,M.Si menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh personel Polres Bintan yang telah hadir untuk membantu kegiatan pengeledahan.

“Untuk teknis kegiatan akan kita bagi menjadi 2 regu yaitu regu pertama melaksanakan di Lapas Umum dan Regu Kedua melaksanakan di Lapas Narkotika,” ucapnya.

Sebagai informasi, sambung Wahyu, untuk lapas umum terdapat 381 warga binaan dan untuk Lapas Narkotika terdapat 888 warga binaan.

“Sasaran dalam pelaksanaan Penggeledahan / Razia kali ini yaitu Narkotika, benda tajam, handphone dan benda-benda yang dilarang digunakan selama di Lembaga Pemasyarakatan,” Jelasnya.

Kasat Resnarkoba AKP Rangga Primazada, SH, S.I.K menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kalapas Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang telah mengundang kami untuk ikut serta dalam pemeriksaan tersebut.

“Yang mana kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi agar para warga binaan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama terutama agar para warga binaan narkotika tidak kembali bermain baik didalam lapas ataupun setelah bebas dari lapas tersebut,” Ujarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan Barang elektronik berupa Charger, Earphone, kipas angin kecil dan mesin pencukur rambut, Pisau, silet pencukur rambut dan Paku, Kartu remi dan batu domino, Panci, piring alumunium, kotak rokok dan Tali Pinggang yang ditemukan di Lapas Umum dan untuk Lapas Narkotika berhasil ditemukan 19 Unit Hendphone, 8 unit alat hisap shabu lengkap, 10 buah bong shabu, Korek Api Gas, Charger Handphone, Baterai, Kabel Kecil, Gunting, Pisau dan sendok, palu serta benda tajam lainnya.

Selanjutnya terhadap barang bukti hasil penggeledahan diamankan oleh petugas Lapas Umum dan Narkotika Tanjung Pinang dan direncanakan akan di Lakukan pengembangan lebih lanjut oleh Polres Bintan.

Penulis : Antoni
Editor    : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *