Resahkan Warga, Sat Sabhara Polres Tanjungpinang Amankan Seorang Pria

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.id

Polres Tanjungpinang melalui jajaran Sat Sabhara kembali berhasil mengamankan dan mengevakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Kamis (11/6/2020).

Bacaan Lainnya

ODGJ berinisial S, laki-laki berusia 48 tahun yang keberadaannya di Jl. Lembah Purnama Tanjungpinang tersebut diamankan sesuai dengan surat permohonan tertulis dari Dinas Sosial Kota Tanjungpinang kepada Polres Tanjungpinang. Menindaklanjuti surat tersebut, Kasat Sabhara AKP Darmin, S.Sos memimpin langsung Personel Sat Sabhara bersama Bhabinkamtibmas Kel. Tanjung Ayun Sakti juga Satpol PP, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang menuju ke lokasi dengan terlebih dahulu mempersiapkan kelengkapan protokol kesehatan Personel dan kelengkapan keamanan diri.

Setiba di lokasi, S yang mengetahui kedatangan para petugas tersulut emosi dan mengeluarkan perkataan yang tidak baik. S pun kemudian mengambil tabung gas, korek api dan membuka jok dan tempat bahan bakar sepeda motor yang ada di dekatnya lalu memgancam akan melakukan pembakaran jika petugas mendekatinya.

Kasat Sabhara kemudian mengatur strategi dan membagi Personel ke dalam 3 tim yang mana 1 tim sebagai negosiator dan 2 tim lainnya sebagai tim penangkap dan pendobrak menyebar di 2 titik untuk melakukan penyergapan.

Strategi yang dilakukan membuahkan hasil. S berhasil diamankan tanpa ada korban jiwa dan luka baik dari Peraonel maupun dari si target yang diamankan. S selanjutnya dibawa ke RSUD Kab. Bintan dengan dikawal oleh 2 Personel Sat Sabhara dan Satpol PP serta didampingi oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan pihak keluarga.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Sabhara menyampaikan bahwa Polri seoptimal mungkin mewujudkan keamanan, kenyamanan dan kekondusifan di tengah-tengah masyarakat.

“Segala sesuatu yang terjadi dan menyangkut keamanan serta ketertiban di lingkungan apabila dirasa kurang kondusif agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang atau pihak Kepolisian terdekat,” ujarnya.

Penulis: Antoni

Editor   ; Pang

 

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan