Sat Resnarkoba Polres Bintan Ungkap Kasus Narkotika

Primaderma Skincare

­Bintan, jurnalkota.id

Pengukapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu Inisial MS alias DN selaku DPO dibekuk oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan di Jalan Sudirman, persisnya sebelah kantor Desa Wisata Ekang Kampung Sukoharjo Dusun 02, RT 04 RW 02 Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan, Senin (8/6/2020) pukul 01.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kejadian diawali dengan adanya informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terduga pelaku inisial MM, bertempat di jalan Permai Suri Kel. Tanjung Uban Kota Kec. Bintan Utara Kab. Bintan, pada hari Selasa tgl 02 Juni 2020 sekira pukul 01.30 WIB. “Kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Bintan melakukan interogasi dan dari interogasi bahwa Narkotika jenis sabu didapat dari MS alias DN,” ungkap AKP Nendra Madya Tias , S.I.K diruangannya, Rabu (10/6/2020).

Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan setelah melakukan pengembangan dan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang tidak dikenal mendatangi rumah warga untuk meminta makanan, kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan bergerak tempat informasi tersebut dan saat yang tersangka turun dari kebun dan menuju rumah warga untuk meminta makanan dan minuman selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan barang ditemukan 1 paket narkotika jenis Sabu, beserta alat hisap yang di simpan di dalam tas selempang warna hitam.

Barang bukti yang diamankan dari Pelaku MS alias DN :
– 1 (Satu) Paket yang diduga jenis Sabu,
– 1 (satu) Set Alat Hisap Sabu (Bong),
– 1 korek api gas jenis zipo ,
– 1 unit tas selempang warna hitam.

Perkara yang disangkakan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih sub 132 (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.

Dan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu tersebut ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan untuk dilanjutkan perkaranya ke Penuntut Umum,” ujar Kasat Reskrim Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias , S.I.K.

Penulis: Antoni
Editor : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *