Garut, jurnalkotatoday.com
Bangunan besar yang diduga sebagai bangunan komersial yang disebut-sebut calon minimarket di Bayongbong Garut menjadi sorotan publik, sebab diduga gedung tersebut didirikan sebelum izin selesai, sehingga menuai kritikan dari berbagai kalangan, termasuk dari pihak Satpol PP Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Garut, Bambang Riswandi mengatakan, pihaknya telah turun ke lapangan pada 21 Agustus 2026 setelah menerima informasi mengenai bangunan tersebut.
Menurut Bambang, sebelum melakukan pengecekan, Satpol PP terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Bayongbong. Di lokasi, petugas kemudian bertemu dengan pemilik bangunan.
“Tanggal 21-nya kami beserta anggota ke lapangan. Sebelum ke lapangan kami koordinasi dulu dengan pihak kecamatan. Ketika ke lapangan tidak ada orang yang dituakan, dan kami diarahkan ke pemiliknya. Dan dari pemiliknya kami ditunjukkan surat permohonan izin ke pihak PUPR,” ujarnya, Senin (24/6/2026) kepada awak media.
Ditegaskan, untuk memastikan keterangan tersebut, Satpol PP Kabupaten Garut kemudian melayangkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut.
Surat tersebut ditujukan untuk memperoleh informasi mengenai pengajuan perizinan bangunan, termasuk sejauh mana proses permohonan izin yang diajukan oleh pemilik bangunan.
“Dan kami bersurat juga ke Dinas PUPR terkait data dan informasi, sejauh mana proses surat permohonan perizinan tersebut,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini Satpol PP Kabupaten Garut mengaku belum menerima jawaban dari Dinas PUPR terkait status pengajuan permohonan izin bangunan tersebut.
Bambang menegaskan, secara ketentuan, pembangunan gedung semestinya terlebih dahulu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Ya harusnya sebelum pembangunan itu didirikan harus memiliki dulu PBG,” ujarnya.
Sementara, pemerhati kebijakan publik Ferry Burama menilai, pemilik bangunan seharusnya menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu sebelum memulai aktivitas pembangunan.
Menurutnya, perizinan menjadi penting karena pembangunan gedung harus mengikuti spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen persetujuan.
“Memang tidak lazim ketika izin belum ditempuh atau belum terbit, namun bangunan sudah didirikan. Kenapa proses pembangunan sendiri harus memiliki spesifikasi yang tercantum dalam izin,” ujarnya.
Ferry mendesak agar aktivitas pembangunan semestinya dihentikan sementara, hingga seluruh proses perizinan dinyatakan lengkap dan sah oleh instansi yang berwenang.
Ia menekankan, kepastian legalitas diperlukan agar pembangunan gedung tidak berjalan lebih dahulu sebelum seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi. S.Zihad

