Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Tersangka Pelaku Pembunuhan Sadis di Akses Suramadu

Primaderma Skincare

Bangkalan, Jurnalkotatoday.com

Akibat sakit hati karena dimarahi dan dikatai dengan kata-kata kasar oleh korban, seorang pria berinisial S berusia 31 tahun tega menghabisi nyawa korban di pinggir jalan sisi timur Jalan Raya Petapan,  tak jauh dari akses Suramadu, Kecamatan Labang, kabupaten Bangkalan. Kejadian ini terjadi pada Sabtu pekan lalu, 23 April 2022.

Bacaan Lainnya

Tak berselang lama dari kejadian, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap tersangka pelaku di balik pembunuhan sadis tersebut. Kepada petugas, S mengaku jika dirinya sakit hati karena korban yang diketahui berinisial M memarahi pelaku dan mengatai dengan kata-kata kasar. Mendengar hal tersebut, emosi S tersulut dan dia lantas pulang kerumahnya untuk mengambil sebilah celurit. Kemudian, S kembali ke tempat kejadian perkara di mana dia bertemu dengan M.

S (36), Tersangka Pembunuhan di pinggir jalan sisi timur Jalan Raya Petapan,  tak jauh dari akses Suramadu, Kecamatan Labang, kabupaten Bangkalan.

Tanpa basa-basi, S langsung menghabisi nyawa korban dengan membacokkan sebilah celurit tersebut ke tubuh M berulang  kali. M meregang nyawa di tempat akibat luka bacok yang begitu banyak di sekujur tubuhnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K, Sabtu, (30/04/2022), menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A. dan Kasihumas Iptu Sucipto menjabarkan, jika pihaknya sudah mengamankan berbagai macam bukti yang dipakai S untuk menghabisi nyawa M.

“Kami saat mengamankan pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 bilah sajam jenis celurit, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih dengan Nopol M 6032 HZ, 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan Nopol L 4656 RM dan 1 potong jaket lengan panjang berwarna biru. Untuk motif nya pelaku telah mengakui jika melakukan perbuatan keji ini karena sakit hati akibat dikatai kalimat yang tidak pantas oleh korban,” urai AKBP Alith panjang lebar.

Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A menambahkan, jika saat ini pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan. “Tersangka inisial S kami jerat dengan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” tambah AKP Bangkit tersebut.

Primaderma Skincare
Penulis: Ari (Sumber : Humas Polres)
Editor: Ryan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan