Satreskrim Polres Kab. Serang Ringkus Lima Tersangka Pencabulan Dua Gadis Belia

Primaderma Skincare

Kab.Serang, Jurnalkota.id

Satreskrim Polres Serang ringkus lima tersangka pencabulan dan pemerkosaan terhadap 2 Orang Korban, sebut saja Mawar dan Bunga yang masih di bawah umur, Kamis, (24/9/2020).

Bacaan Lainnya

Kapolres Serang, AKBP Mariyono S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. “Alhamdulillah Kamis, (24/9/2020) kita mengungkap kejadian Pemerkosaan dan Pencabulan 2 anak Perempuan Sebut saja Mawar dan Bunga yang masih dibawah umur, Perbuatan tersebut dilakukan 7 Orang tersangka, dalam keterangannya Jumat, (25/9/2020) siang,” katanya.

Awal kejadian Jumat (21/8/2020) pukul 18.30 WIB, 2 Orang Korban jalan-jalan ke kawasan Modern Cikande, rencana mereka mau membeli makanan kucing, korban bertemu dengan tersangka 7 Orang yang sedang minum-minum, dan korban dalam kondisi tidak bisa pulang karena takut setelah adanya kelompok ke 7 Orang tersangka ribut kecil dengan warga di daerah Cikande, kemudian salah satu tersangka menawarkan tumpangan untuk 2 Orang Korban ke rumahnya.

Korban mau diantar ke rumahnya Naik motor dan diikuti 4 Sepeda Motor tersangka, pada saat perjalanan korban tidak diantar ke rumah tapi dibelokan ke TKP disebuah kebun Kp.Suka Damai Desa Malabar Kecamatan Bandung Kabupaten Serang. Kejadian Pemerkosaan Sekitar Pukul 23.00 WIB, pelaku dalam kondisi mabuk.

Dikatakan, korban umur 14 tahun berjumlah 2 Orang dan pelaku 7 Orang. Proses penangkapan lama, karena antara korban dengan tersangka tidak ada saling mengenal. “Sehingga kami dari penyidik terus mencari dan identifikasi para tersangka, dan saat identifikasi para tersangka ada di rumahnya masing-masing di Kecamatan Bandung, kita lakukan penangkapan dan kita tunjukan kepada korban, dan korban langsung mengiyakan bahwa mereka tersangkanya,” katanya.

Saat ini 2 Orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kondisi korban sekarang mengalami trauma. “Kami dari Polres Serang mengadakan pendampingan. Pasal yang kita gunakan kepada para tersangka Pasal 81 ayat 1dan 2 Junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Uu Ri No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap AKBP Mariyono S.I.K., M.Si.

 

Penulis : Deni/Agi Prakat Raharja S.Kom
Editor   :Pang

 

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *