Satreskrim Polres Karawang Ungkap Bandar Judi Online di Wilayah Kecamatan Jayakerta

Primaderma Skincare

Karawang, jurnalkotatoday.com

 

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Karawang berhasil mengungkap Bandar judi online, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, beroperasi hampir satu tahun lebih dengan omset mencapai 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan tersangka dengan modus menerima pemain judi online datang ke rumah, dengan membawa uang buat judi minimal 30 (tiga puluh) ribu.

 

Kasatreskrim AKP, Arief Bustomi, mewakili Kapolres Karawang, AKBP. Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan hal tersebut kepada awak media saat melakukan komperensi pers, bertempat di mako Polres Jalan Surotokunto, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, pada hari Kamis (31/08/2023).

 

“Pengungkapan Judi online berdasarkan laporan informasi dari beberapa masyarakat, sehingga Satreskrim dengan Tim Sanggabuana berhasil menangkap tersangka SN dan AT untuk diamankan dan pengembangan kasus judi online tersebut,” ucapnya.

 

“Untuk barang bukti yang kita dapatkan 4 unit handphone, uang tunai Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Buku alat Judi” jelasnya.

 

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Karawang yang didampingi Humas Polres AKP Herawati, dengan tertangkapnya pelaku maka kami akan kenakan Pasal 303 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda 10 juta, tutupnya.

 

Penulis: Heri

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *