Pemerintah Indonesia tidak menentukan kewajiban dokumen lingkungan secara acak. Klasifikasi apakah sebuah rencana usaha wajib menyusun AMDAL atau cukup dengan UKL-UPL didasarkan pada tingkat risiko usaha serta besaran potensi dampak penting yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar.
