Oleh Banie Argo Poetra
Pemerhati Kesehatan
Pelayanan penangan pasien di Rumah Sakit dengan adanya perubahan aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mungkin tidak diketahui masyarakat dan tidak adanya kebijakan untuk pasien yang tidak mengetahui aturan perubahan, seperti aturan pasien darurat yang dinyatakan tidak darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), seharusnya menjadi perhatian semua pihak.
Termasuk peserta BPJS dan BPJS Kesehatan-nya masih aktif jangan sampai dinyatakan tidak darurat, dan terpaksa harus bayar secara umum, sebab tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain itu, yang juga diperhatikan, adalah antrean panjang pasien BPJS menunggu dipanggil namanya, giliran masuk ke dalam ruangan pelayanan medisnya, cukup biasanya lama.
Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait, agar memberikan masukan atau solusi untul pihak manejemen Rumah Sakit agar dapat mengatasi antrean pasien dan antrran di IGD.
Dalam hal ini Pemda atau Dinkes sebagai pihak yang terkait dalam program jalannya pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas, harus turun langsung ke bawah. Diharapkan jangan hanya menerima laporan para kader kesehatannya.
Masukan lainnya, juga memperhatikan kesedian kamar perawatan ICU di Rumah Sakit, karena ini merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang didambakan masyarakat dan pihak-pihak terkait kesehatan. **

